Rabu, 05 April 2017 09:13:00
Disnakertran Dumai Sidak, Rekrut Naker PT ESM Diduga tak Sesuai Prosedur
DUMAI, - PT Energi Sejahtera Mas (ESM) Lubukgaung Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai diduga kuat telah melakukan pelanggaran. Sebab perusahaan tersebut terindikasi telah melakukan rekrut tenaga kerja (Naker) tak sesuai prosedur.
Buktinya, sejumlah pencari kerja kota Dumai mengaku telah menjatuhkan lamaran kerja ke perusahaan tersebut. Konon para pencari mengirim lamaran melalui kantor Pos Indonesia. Pada hal, managemen PT ESM belum mengumumkan adanya lowongan kerja di perusahaan.
Guna memastikan kebenaran informasi tersebut, Disnakertrans Kota Dumai akan melakuka inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi industry PT ESM di Lubukgaung Kecamatan Dumai Sembilan.
“Kami akan turun ke PT ESM bersama sekretaris dan wakil walikota Dumai,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kota Dumai Irwan kemarin
Menurut Irwan, pihaknya mendapat informasi bahwa PT ESM Lubukgaung memiliki mitra kerja (subkon) PT Maritim Sinar Utama (MSU). Kabarnya PT MSU tersebut juga sudah melakukan rekrut tenaga kerja, namun belum melapor ke Disnakertrans Kota Dumai.
Sebenarnya, informasi adanya rekrut naker secara tak sesuai prosedurdi PT ESM sudah lama terdengar, bahkan sudah sempat mencuat ke permukaan melalui media ini dan media local lainnya. Namun Arif, HRD PR ESM membantah dan mengaku hingga Februari 2017 perusahaan tersebut belum ada melakukan rekrut tenaga kerja di Dumai.
“Belum, hingga Februari belum ada rekrut tenaga kerja di perusahaan. Hal ini terjadi karena penyelesaian proyek terlambat. Sedianya Februari sudah ada lowongan kerja, namun karena adanya hambatan dalam penyelesaian proyek,” katanya.
Bahkan dalam kesempatan itu, Dia juga berjanji apabila ada lowongan kerja akan dimumumkan secara terbuka kepada masyarakat. Menurut Arif, menyangkut surat lamaran dari calon tenaga kerja, memang sudah banyak yang masuk ke perusahaan. Kalau dihitung mencapai ribuan.
“Kalau lamaran sudah bergoni-goni yang masuk ke perusahaan, namun belum diproses karena kita memang belum ada melakukan rekrut tenaga kerja,” kilahnya.
Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 04 tahun Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Kerja di Perusahaan harus dipatuhi. Dalam PP tersebut jelas diatur bahwa setiap perusahaan yang akan dan atau membuka lowongan kerja wajib untuk melapor ke instansi yang membidangi Ketenagakerjaan. Untuk Dumai, Disnakertrans setempat.
Sistem dan mekanisme rekrut tenaga kerja di Kota Dumai sudah jelas dan harus sesuai ketentuan yang ada. Namun masih ada saja perusahaan tak patuh dan mengabaikan ketentuan tersebut. Salah satunya PT ESM Lubukgaung, diduga kuat telah melakukan rekrut naker tanpa prosedur. “Kita segera turun ke lapangan, nanti saya informasikan kepada kawan-kawan media,” ungkapnya. (jon/roc).
Share
Berita Terkait
PPPK Tahun 2024 Pemkot Dumai, Formasi Tenaga Teknis Terbanyak, Tenaga Pendidik Sedikit
DUMAI, - Pendaftaran Pega
Horor Kecelakaan Truk di Riau, Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Macet Panjang
Kecelakaan Tol Pekanbaru-Dumai, Mobil Pickup Isuzu Trada ini Tabrak Ekor Truk Tronton Mitsubishi, Satu Penumpang Meninggal Dunia
R
Sedang Gembira ada Jalan TOL, Eh Pemerintah Naikan Tarif Tol Dumai-Pekanbaru dari Rp118.500 jadi Rp171.500
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified