Selasa, 14 Juni 2016 22:43:00

Disnakertrans Dumai Dirikan Posko THR

Fadhly: Kami Siap Melayani Pengaduan Pekerja
DUMAI, RIAU, - Membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja sudah menjadi kewajiban perusahaan. Jika ada perusahaan di kota Dumai yang ‘emoh’ (tak membayar) THR, Dinas Tenaga Kerja dn Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai siap bertindak sesuai ketentuan yang berlaku.
 
“Ya dalam waktu dekat kita (Disnakertrans Kota Dumai Red)  akan mendirikan Posko pengaduanTHR. Kami siap melayani setiap pengaduan pekerja  menyangkut pembayaran THR di Dumai,” tegas Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Dumai Muhammad Fadhly SH Selasa (14/6).
 
Sesuai ketentuan yang ada, seluruh perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) selambat-lambatnya H-7 Lebaran. Untuk mempertegas ketentuan itu, Disnakertrans Kota Dumai bahkan sudah menyurati  seluruh perusahaan yang ada di kota Dumai.
 
“Selambat-lambatnya H-7 Hari Raya Keagamaan, THR wajib dibayar kepada pekerja. Perlu diingat THR hanya diberikan sekali dalam setahun dan itu (THR) memang hak pekerja,” tegas Kepala Disnakertrans Kota Dumai Drs H Amiruddin.
 
Menurutnya, Disnakertrans Kota Dumai melalui surat No. 560/338/PSY/DTK-TRANS tanggal 8 Juni 2016 kepada pimpinan perusahaan BUMN, BUMD mapun perusahaan swasta di Dumai ditegaskan bahwa sesuai Permenaker RI No.6 tahun 2016  perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja.  Surat tersebut tembusannya dikirim kepada Walikota Dumai, Ketua DPRD Kota Dumai Apindo Dumai dan SP/SB  kota Dumai.
 
Menurut Amiruddin,  perusahaan di Dumai wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih. Hal tersebut diatur dalam pasal 2 (dua) ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI No. 06 tahun 2016 .  Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih mendapat THR sebesar 1 (satu) bulan gaji.
 
“Sedangkan pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan mendapat THR secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja X 1 (satu) bulan upah bagi 12,”  ujar Amiruddin.
 
Satu bulan upah yang dimaksud, jelas Amiruddin, adalah upah pokok ditambah dengan tunjangan tetap. Sedangkan tunjangan tetap adalah suatu imbalan/ pemberian yang diberikan perusahaan dimana imbalan/ pemberian tersebut diterima oleh pekerja tidak dikaitkan dengan kehadiran atau absensi dan pencapaian prestasi.
 
”Tunjangan tetap tersebut merupakan pemberian yang sifatnya tetap,” tegas Amiruddin, sembari minta perusahaan melaporkan pelaksanaan pembayaran THR di perusahaan selambat-lambatnya 2 (dua) pekan terhitung mulai tanggal pembayaran THR yang dimaksud melalui Disnakertrans Kota Dumai. (nly/roc).
Share
Berita Terkait
  • 8 tahun lalu

    Disnakertrans Dumai Gelar TOT Bagi Pelatih dan Instruktur Profesi Swasta

    DUMAI (riauone.com) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai melalui Bidang Pelatihan dan Produktivitas mengelar kegiatan Training
  • 8 tahun lalu

    Disnakertrans Dumai Akan Datangi PT CNCEC

    RIAUONE, DUMAI - Laporan pekerja PT China National Chemical Engginering Corps (CNCEC) tetap diproses.  Ketika proses sedang berjalan, pihak perusahaan
  • 9 tahun lalu

    Buka Puasa Bersama Disnakertrans Dumai

    DUMAI, RIAU, - Kepala Disnakertrans Kota Dumai Drs H Amiruddin MM MBA  sengaja mengundang seluruh  staf dan pegawai kantor Disnakertrans Kota Dumai  untuk ,m
  • 9 tahun lalu

    Disnakertrans Dumai Kembali Panggil Managemen PT Sumatera Sarana Sekar Sakti

    DUMAI, RIAU, -  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai kembali melayangkan surat panggilan kepada managemen PT Sumatera Sarana Sekar Sakti (S4)
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified