• Home
  • Riau Raya
  • Disnakertrans Dumai Keluarkan Anjuran, Hotel Komala Diminta Bayar Hak Pekerja
Rabu, 22 Maret 2017 07:14:00

Disnakertrans Dumai Keluarkan Anjuran, Hotel Komala Diminta Bayar Hak Pekerja

DUMAI, - Perselisihan industry yang terjadi antara Hotel Komala Dumai dengan pekerja bernama Isril  B terus berproses. Disnakertramns Kota Dumai bahkan sudah mengerluarkan Anjuran yang intinya Hotel Komala untuk membayar hak-hak pekerja
 
“Upaya penyelesaian secara musyawarah telah diupayakan namun tidak membuahkan hasil. Berdasarkan berbagai pertimbangan guna menyelesaikan permasalahan tersebut, mediator telah mengeluarkan anjuran agar pihak hotel Komala membayar hak-hak pekerja,” tegas Kepala Bidang (Kabid) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnakertrans Kota Dumai, Muhammad Fadhly SH Selasa (21/3/2017).
 
Menurut Fadhly, berdasarkan pasal 156 UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pihak perusahaan (Hotel Komala red) dianjurkan untuk membayar hak-hak pekerja dengan masa kerja 2 tahun diantaranya; pesangon tiga bulan upah  ditambah uang pengganti hak  dengan total seluruhnya sebesar Rp 9.159.750,-
 
“Kita minta agar kedua belah pihak memberikan jawaban atas  anjuran uang sudah dikeluarkan selambat-lambatnya 10 hari setelah menerima surat anjuran ini,” pinta Fadhly, sembari menambahkan jika kedua belah pihak kooperatif sebaiknya permasalahan tersebut sebaiknya diselesaikan secara musyawarah. “
 
Seperti diketahui,  Disnakertrans Kota Dumai sedikitnya telkah empat kali melayangkan surat panggilan namun pimpinan Hotel Komala tak kooperatif. Bahkan pada panggilan klarifikasi terakhir, Rabu (15/3) kemarin, pimpinan Hotel  Komala juga tak hadir.
 
Pada hal,  setiap ada surat panggilan pekerja yang merasa dirugikan atas nama Asril tetap hadir di kantor Disnakertrans Jalan Kesehatan Dumai.
 
Merasa surat panggilan tidak digubris, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)  Kota Dumai akhirnya mengambil kesimpulan dengan mengeluarkan Anjuran.
 
“Ya ini konsep sudah dibuat,  Disnakertrans Kota Dumai melalui Mediator mengeluarkan anjuran yang intinya  pihak Hotel Komala membayar hak-hak pekerja,” tegas  Fadhly
 
Keterangan yang berhasil dihimpun, seorang pekerja  Hotel Komala Kota Dumai bernama Asril terpaksa melapor ke kantor Disnakertrans Kota Dumai, lantaran  dia merasa dirugikan perusahaan karena  uang pesangon,  uang lembur dan hak cuti  selama bekerja di Hotel Komala tak dibayar.
 
“Saya sudah bekerja di Hotel Komala sejak April 2014 hingga Desember 2016. Gaji saya tahun 2014 hanya Rp 2.100.000,- tidak menurut  UMK, hari Minggu juga saja masuk tapi uang lembur tak dibayar. Bahkan ketika saya diberhentikan uang pesangon tak dibayar,”  sesalnya.
 
 Menurut Asril, dia melaporkan pihak Hotel Komala ke Disnakertrans Kota Dumai untuk menuntut haknya yang diatur dalam  ketentuan yang berlaku tentang ketenagakerjaan. Pasalnya, upah yang diterima dibawah UMK Dumai, begitu juga uang lembur dan kelebihan jam kerja tak dibayar  perusahaan.
 
Masalah tuntutan Asril terkait hak normative juga sedang ditangani Disnakertrans Provinsi Riau. Bahkan pihak Hotel Komala juga sudah dipanggil, namun pihak Hotel Komala tak hadir
 
Hal tersebut diakui Fadhly, menurutnya  untuk penanganan laporan terkait norma kerja dan K3 bukan lagi kewenangan Disnakertrans Kota Dumai, tapi sudah diambil alih Disnaker Provinsi Riau.
 
“Mulai sekarang, pekerja yang merasa dirugikan perusahaan atas hak normative, diminta untuk langsung melapor ke Disnaker Provinsi Riau, Masalah hak normative pekerja Hotel Komala ini juga sedang diproses,” ungkapnya. Sementara pimpinan Hotel Komala Dumai belum berhasil dihubungi guna konfirmasi. (nly/roc).
 
Share
Berita Terkait
  • 8 tahun lalu

    Kasus Hotel Komala, Disnaker : Sebaiknya Diselesaikan Secara Musyawarah

    DUMAI, - Disnakertrans Kota Dumai  sudah melayangkan surat panggilan klarifikasi terakhir kepada para pihak untuk hadir di kantor Disnakertrans Kota Dumai Rabu (15/3).
  • 8 tahun lalu

    Pihak Hotel Komala Mangkir, Tuntut Hak, Pekerja Lapor Disnakertrans Dumai

    DUMAI, - Seorang pekerja  Hotel Komala Kota Dumai bernama Asril terpaksa melapor ke kantor Disnakertrans Kota Dumai. Sebab dia merasa ditugikan karena perusahaan tak m
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified