Minggu, 13 September 2015 15:51:00
Pekerja PT Ivo Mas Tunggal Didominasi PKWT
Disnakertrans Dumai Keluarkan Nota Pemeriksaan
RIAUONE.COM, DUMAI, ROC, - Ternyata masih ada saja perusahaan di Dumai yang belum mematuhi ketentuan tentang ketenagakerjaan di kota Dumai. Bahkan tak jarang melanggar UU No 13/ 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenakaertrans RI No 19/ 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.
Salah satunya PT Ivo Mas Tunggal Lubuk Gaung. Perusahaan industry pengolahan CPO di Kecamatan Sungai Sembilan itu terindikasi mempekerjakan pekerja kontrak di perusahaan. Pada hal, sudah ada pekerja yang sudah bekerja selama dua bahkan tiga tahun.
“Pekerja PT Ivo Mas Tunggal didomimnasi PKWT baru diserahkan. Setelah memeriksa kelengkapan dokumen inji, Disnakertrans Dumai akan mengeluarkan Nota Pemeriksaan Terhadap Norma Ketenagakerjaan di PT Ivo Mas Tunggal,” tegas Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Dumai Muhammad Fadhly SH, akhir pekan kemarin,
Seharusnya managemen perusahaan harus menjaga hubungan harmonis antara pekerja dan perusahaan maupun kepada kontraktor adar senantiasa terjalin dengan baik. Bahkan status dan hubungan kerja pekerja juga dapat diketahui dengan jelas. “Penyerahan sebagian pekerjaan harus sesuai Permenakertrans RI No 19 tahun 2012,”tegasnya
Menurut Fadhly, sesuai Permenakertrans RI No 19/ 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain. Dalam pasal 8 ditegaskan bahwa perusahaan pemberi pekerjaan harus melaporkan secara tertulis setiap perubahan jenis pekerjaan penunjang yang akan diserahkan melalui pemborongan pekerjaan, kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang
Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan secara tertulis.
Dan perjanjian pemborongan pekerjaan sekurang-kurangnya harus memuat: hak dan kewajiban masing-masing pihak, menjamin terpenuhinya perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh sesuai peraturan perundang-undangan; dan memiliki tenaga kerja yang mempunyai kompetensi di bidangnya.
Bahkan kata Fadhly, perjanjian pemborongan pekerjaan harus didaftarkan oleh perusahaan penerima pemborongan kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pemborongan pekerjaan dilaksanakan.
Memang, Perusahaan pemberi pekerjaandapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaanpenyedia jasa pekerja/buruh melalui perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.
Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh harus merupakan kegiatan jasa penunjang atau yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
“Kegiatan jasa penunjang tersebut adalah usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha penyediaan makananbagi pekerja/buruh (catering);, usaha tenaga pengaman (security/satuan pengamanan), usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan dan usaha penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh. Itu ”jelas Fadhly. (sri).
Share
Komentar