Kamis, 16 Juni 2016 14:49:00
Disnakertrans Dumai Kembali Panggil Managemen PT Sumatera Sarana Sekar Sakti
DUMAI, RIAU, - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai kembali melayangkan surat panggilan kepada managemen PT Sumatera Sarana Sekar Sakti (S4) dan pekerja atas nama Aliziri Lase (46)
Dalam surat No. 566/ 343/ DTK-TRANS tanggal 16 Juni 2016 tersebut, managemen PT S4 dan korban Aliziri Lase diminta untuk hadir dan menghadap Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai Senin (20/6) pukul 09.00 WIB.
Kabid Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadhly SH menegaskan pemanggilan untuk Klarifikasi III/ siding Mediasi III terhadap para pihak dilakukan sehubungan dengan surat permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial PT S4 sebagaimana surat tanggal 4 April 2016 dan sesuai ketentuan pasal 10 UU No 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industry Juncto Peratusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No 17 tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi.
“Yang jelas kalau ada laporan pekerja yang dirugikan tetap kami tindaklanjuti. Termauk laporan Alijiri Lase yang mengaku dirugikan managemen PT S4 tetap diproses,” tegas Muhammad Fadhly
Dijelaskan, Sidang Mediasi II antara managemen PT S4 dan seorang pekerja bernama Aliziri Lase (46) dilaksanakan Rabu (18/5) lalu. Namun urung dilaksanakan lantaran managemen PT S4 mengutus perwakilan yang tidak berwenang mengambil keputusan
Namun demikian, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai tak patah arang. Sesuai agenda HRD PT S4 akan diperiksa di kantor Disnakerduk Provinsi Riau di Pekanbaru Kamis (19/5) lalu.
“Ada banyak masalah di PT S4, untuk itu, HRD perusahaan transportasi CPO tersebut kita minta hadir untuk diperiksa di kantor Disnakerduk Provinsi Riau di Pekanbaru,,” tegas Muhammad Fadhly SH.
Keterangan yang berhasil dirangkum, Disnakertrans Kota Dumai telah berulangkali menyurati para pihak untuk hadir di kantor Disnakertrans Kota Dumai. Dalam surat Nomor. 566/307/ DTK-TRANS tanggal 16 Mei 2016 perihal panggilan Klarifikasi II/ Sidang Mediasi II yang ditandatangani Sekretaris Disnakertrans Kota Dumai MT Parulian S SE, pimpinan PT S4 dan Aliziri Lase (pelapor) diminta hadir dengan membawa data/ berkas yang diperlukan dalam proses penyelesaian hubungan industry.
Aliziri Lase, sebagai pekerja yang dirugikan sudah tiba di kantor sejak pagi, namun sayang, managemen PT S 4 justru mengirim perwakilan yang tak memiliki wewenang untuk memutuskan. “Bagaimana mau diproses, pihak PT S4 mengirim manager PT S4 Dumai bernama Tony yang tidak bisa mengambil keputusan,” sesalnya sembari menambahkan bahwa pihaknya tetap komitmen untuk melakukan penyelesaian hubungan industry antara PT S4 dengan pekerja yang merasa dirugikan bernama Aliziri Lase.
Menurutnya, surat panggilan kembali dilayangkan guna menindaklanjuti laporan seorang pekerja PT S4 Dumai bernama Aliziri Lase (46) yang merasa dirugikan atas tindakan managemen PT S4 yang dinilai telah memperlakukannya semena-mena dan di berhentikan secara sepihak. “Kasus ini tetap kita proses, sebab kasus PT S4 sebelumnya juga ada yang belum diselesaikan dan sudah ditangani provinsi. Ya besok (hari ini red) HRD PT S4 Medann kita jadwalkan hadir di kantor Disnakerduk Provinsi Riau untuk fimintai keterangan,” ungkapnya. (nly/roc).
Share
Berita Terkait
Disnakertrans Dumai Gelar TOT Bagi Pelatih dan Instruktur Profesi Swasta
DUMAI (riauone.com) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai melalui Bidang Pelatihan dan Produktivitas mengelar kegiatan Training
Disnakertrans Dumai Akan Datangi PT CNCEC
RIAUONE, DUMAI - Laporan pekerja PT China National Chemical Engginering Corps (CNCEC) tetap diproses. Ketika proses sedang berjalan, pihak perusahaan
Buka Puasa Bersama Disnakertrans Dumai
DUMAI, RIAU, - Kepala Disnakertrans Kota Dumai Drs H Amiruddin MM MBA sengaja mengundang seluruh staf dan pegawai kantor Disnakertrans Kota Dumai untuk ,m
Disnakertrans Dumai Dirikan Posko THR
DUMAI, RIAU, - Membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja sudah menjadi kewajiban perusahaan. Jika ada perusahaan di kota Dumai yang ‘emoh’ (tak membayar
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified