- Home
- Riau Raya
- Disnakertrans Dumai Limpahkan 12 Berkas penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan ke Provinsi
Selasa, 17 Januari 2017 13:46:00
Disnakertrans Dumai Limpahkan 12 Berkas penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan ke Provinsi
Amiruddin: Penyelenggaraan Pengawasan Ketenagakerjaan Urusan Pemprov Riau
DUMAI, - Pelimpahkan berkas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan telah dilakukan. Sebanyak 12 berkas telah dilimpahkan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan kependudukan (Disnakertrasduk) Provinsi Riau di Pekanbaru.
Kepala Disnakertrans Kota Dumai Drs H Amiruddin MMMBA melalui surat No. 568/DTK-TRANS/03 tanggal 6 Januari 2017 menjelaskan, berdasarkan undang-undang (UU) No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan merupakan urusan pemerintah konkuren Pemerintah Daerah Provinsi.
“Penyelenggaraan Pengawasan Ketenagakerjaan bukan lagi wewenang Disnakertrans Dumai, tapi sudah menjadi urusan Pemprov Riau dalam hal ini Disnakertransduk Provinsi Riau,” jelas Amiruddin dalam surat pelimpahan berkas tersebut
Hal senada juga diutarakan Kepala Bidang (Kabid) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadhly SH. Menurutnya, dengan berlakunya UU No 23 tahun 2014 secara efektif, maka ada pembagian urusan pemerintahan Bidang Ketenagakerjaan. Khusus pengawasan ketenagakerjaan yang dulunya merupakan tanggungjawab daerah kabipaten dan kota, sudah menjadi kewenangan provinsi.
“Kewenangan Pemko Dumai bidang Ketenagakerjan meliputi; Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja, Hubungan Industrial, sehingga pelanggaran yang sifatnya normative menjadi tanggungjawab Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau,” jelasnya.
Adapun pelimpahan berkas terhadap 12 kasus yang dilakukan Disnakertrans Kota Dumai kepada Disnakertransduk Provinsi Riau diantaranya; PHK dan lebutuan kerja yang dihilangkan PP MP7, permohonan atas nama Asrari Wardiah, pengaduan atas nama Martin H Siahaan, laporan sengketa hak atas pimpinan PT CNCEC atas nama Suryadi Dkk, pengaduan atas nama Oktopianus Dkk, pengaduan atas nama Asril B.
Kemudian laporan rutin P2K3 PT Meridan, laporan rutin P2K3 PT Pacific Indo Palm Industries, laporan rutin P2K3 PT Inti Benua Perkasatama, laporan rutin P2K3 PT PLN, laporan rutin P2K3 PT Sarana Agro Nusantara (SAN) serta berkas kasus atas nama Abdul Rahim.
“Berkas sudah kami sampaikan kepada Disnakertransduk Provinsi Riau melalui Kasi Pengawasan Drs Erwin Kesuma,” jelas Fadhly lagi meyakinkan. (jon/zar).
Share
Komentar