Rabu, 25 Januari 2017 18:07:00
Disnakertrans Kota Dumai Lakukan Verifikasi SP/ SB
DUMAI, - Verifikasi terhadap Serikat Pekerja/ Serikat Buruh (SP/SB) di Dumai rutin dilakukan setiap tahun. Hal tersebut penting guna mengetahui aktif tidaknya wadah buruh dan pekerja tersebut di Dumai.
Tak terkecuali di kota Dumai, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai juga segera melakukan verifikasi terhadap SP/SB di daerah ini. Hal tersebut merujuk surat Disnakertrans Provinsi Riau Nomor. 560/ Disnakertrans-HK/91 tanggal 17 Januari 2017 yang ditandatangani Kepala Disnakertrans Provinsi Riau H Rasidin SH kepada kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/ kota di Provinsi Riau.
Disnakertrans Kota Dumai memang sudah rutin melakukan verifikasi terhadap keberadaan SP/SB di kota Dumai. Verifikasi dilakukan tidak saja terhadap kepengurusan, tapi juga terhadap unit-unit kerja SP/SB tersebut.
“Ya sesuai surat Disnakertrans Riau ini kami segera melakukan verifikasi keberadaan SP/SB di Kota Dumai. Hanya saja dana untuk melakukan kegiatan ini tak ada anggarannya,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnakertrans Kota Dumai, Muhammad Fadhly SH
Sesuai data yang diperoleh di Dumai SP/SB yang tercatat di Disnakertrans Kota Dumai diantaranya; SBSI 1992, Serikat Buruh Kota Dumai (SBKD), Serikat Pekerja Kota Dumai, (SPKD), STKD, Kamifarho, SP Patra SK, SP IUPHHK-HA PT Diamon Raya Timber, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Dumai. SP Dharma Patra (SP-Patra) Kota Dumai, SP-KMPT Pertamina RU II Dumai, Serikat Buruh Pemuda Dumai (SBPD) dan F.SPTI-K.SBSI Kota Dumai.
Diharapkan kalangan pekerja dapat membantu proses verifikasi keanggotaan serikat buruh atau serikat pekerja (SB/SP) yang ada di seluruh kota Dumai. Sebab verifikasi tersebut penting dilakukan dalam rangka penentuan keterwakilan serikat buruh dalam lembaga Industrial.
Sejak diratifikasinya Konvensi ILO No. 87/1948 melalui Kepres No. 83/1998 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi, satu perusahaan bisa terdapat lebih dari satu SP/SB. Sementara acuan pelaksanaan pengecekan ulang SP/SB tersebut sesuai Permenakertran Nomor Per.06/Men/2005 tentang pedoman verfikasi keanggotaan SP/SB.
"Verifikasi dilakukan untuk mengetahui diketahui SP/SB mana saja yang prioritas dan bisa bergabung dalam lembaga hubungan industrial yakni dewan pengupahan dan lembaga kerjasama tripartite," jelasnya.
Sesuai Pasal 18 UU No. 21/2000 tentang SP/SB menyebutkan, Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada Disnakertrans setempat.
Keterangan yang berhasil dihimpun Dumai menyebutkan kebebasan berserikat adalah hak yang dilindungi undang-undang untuk membentuk, atau tidak membentuk menjadi anggota , tidak menjadi anggota serikat pekerja/ serikat buruh atas pilihannya sendiri tanpa paksaan, ancaman dan intervensi siapapun.
Tujuannya adalah; meningkatkan potensi dan kualitas hidup pekerja melalui organisasi, sebagai media pembelajaran pekerja, terciptanya demokrasi di tempat kerja dan terselenggaranya nilai HAM di tempat kerja. Implementasi kebebasan berserikat berlandaskan pada kesadaran, kejujuran, moral nurani, tanggung jawab dan nilai kepatutan.
Maka setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota SP/SB, SP/SB dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 orang pekerja/buruh, Federasi SP/SB dibentuk oleh sekurang-kurangnya 5 SP/SB dan Konfederasi SP/SB dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 Federasi SP/SB.
Verifikasi SP/SB dimaksudkan sebagai cara untuk mengetahui keberadaan kesekretariatan PUK/Federasi/Konfederasi dan anggota SP/SB, sebagai dasar hitungan untuk menentukan keterwakilan di dalam kelembagaan hubungan industrial. (Permenakertrans No Per 06/ MEN/2005 Juncto Kepmenakertrans Nomor 201 tahun 2001). (jon).
Share
Berita Terkait
White Paper on "Hainan Tourism and Culture Brand Image Development and International Communication Strategies" Released
'Sorn' Becomes Thailand's First Three Michelin Star Restaurant, Marking A Historic Milestone On Both National And Global Gastronomic Maps
Lalamove Discussed "Internet+" at Keynote Address During the 2024 World Internet Conference in Wuzhen
"Internet+ Freight" transforms traditional industries, creating new global opportunities
De Beers Group Proudly Supports The HKFDA 40th Anniversary Gala Dinner By Sponsoring Ten Natural Diamond Pins
HONG KONG SAR - 28 November 2024 - De Beers Group proudly supported the Hong Kong Fashion Designers Association (HKFDA) 40th Anniversary Gala Dinner and Fashion Visio
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified