• Home
  • Riau Raya
  • Dituding 'Kangkangi' Sejumlah Aturan, APBD Riau 2017 Akan Digugat ke MA
Selasa, 04 April 2017 11:55:00

Dituding 'Kangkangi' Sejumlah Aturan, APBD Riau 2017 Akan Digugat ke MA

Ilustrasi
RIAUONE.COM, PEKANBARU - Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun 2017, akan digugat untuk dilakukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
 
Pasalnya, ada bagian dari 'item' dalam APBD Riau 2017 tersebut dituding bertentangan dengan hukum dan peraturan perundangan-undangan.
 
Salah satunya dalam bahan kajian ini merujuk pada anggaran untuk bidang kesehatan. Anggarannya dinilai kurang dari 10 persen dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
 
Selain itu juga terkait anggaran kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 83 Tahun 2016. Ditambah dengan dengan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2015.
 
"Tidak ada kegiatan atau upaya yang didanai untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum pada pelaku usaha," ujar Taufik, Tim Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau.
 
Dikatakan Taufik, pihaknya juga berencana mengajukan notifikasi ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tjahjo Kumolo.
 
Hal ini dilakukan, untuk meminta Mendagri mengeluarkan surat kepada Gubernur Riau untuk merevitalisasi APBD 2017 dalam periode perubahan.
 
Dijelaskan Taufik, pihaknya bersama Tim Pengacara Selasa (4/4/2017) hari ini akan mengajukan Uji Materi APBD Riau Tahun 2017 ke MA dan juga mengajukan notifikasi ke Mendagri.(r*/sc) 
Share
Berita Terkait