- Home
- Riau Raya
- Dokumen AMDAL UKL UPL Penyelamat Lingkungan Hidup, Kadis LH Kuansing Tegaskan sesuai dengan Permen LH 5 tahun 2012
Jumat, 10 November 2017 08:26:00
Dokumen AMDAL UKL UPL Penyelamat Lingkungan Hidup, Kadis LH Kuansing Tegaskan sesuai dengan Permen LH 5 tahun 2012
KUANSING,- Kelestarian lingkungan hidup harus dapat di jaga dan di pertahankan bahkan harus kita tingkatkan. Sungai, danau laut hutan, serta permukiman penduduk bagaian dari lingkungan hidup, Perkembangan dan kemajuan teknologi harus mampu mempertahankan kelestarian lingkungan hidup.
Pertumbuhan penduduk akan sangat berpengaruh terhadap lingkungan hidup, sehingga dampak dari seluruh usaha dan kegiatan terhadap lingkungan hidup yang akan diakibatkan oleh aktifitas manusia harus dapat di kendalikan dengan baik, inilah bagian dari tupoksi dinas lingkungan hidup ujar kepala dinas lingkungan hidup Kuansing Japrinaldi,AP ketika awak media riauone.com bincang bincang di ruang kerjanya Kamis (9/11/2017).
Menurut Japrinaldi Lingkungan hidup tidak boleh dirusak, usaha dan kegiatan manusia telah diatur dalam peraturan Menteri lingkungan hidup nomor 5 tahun 2012 tentang jenis rencana usaha dan kegiatan yang wajib memiliki dokumen Analisa mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) urai Jepri.
Usaha dan kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup harus memiliki dokumen Analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL), dokumen Upaya pengelolaan lingkungan (UKL), dan upaya pemantauan lingkungan (UPL), sebut Jepri, dokumen inilah yang memuat tentang pengaturan kegiatan yang akan berdampak kepada lingkungan hidup sebut Jepri. Selanjutnya setelah selesainya seluruh dokumen tersebut nanti proses ijin untuk melakukan usaha dan kegiatan dapat di lanjutkan beber Jepri.
Senada dengan kepala dinas lingkungan hidup Jeprinaldi kepala seksi kajian dampak lingkungan hidup dinas lingkungan hidup Kuansing Ermi Johan,S.Si juga mengutarakan usaha dan kegiatan yang wajib memiliki Amdal, UKL,UPL sebagaimana permen lingkungan hidup nomor 5 tahun 2012 adalah sebagai berikut:
Bidang Pertanian : Budidaya tanaman pangan dengan atau tanpa unit pengolahannya dengan luas lebih dari 2000 hektar wajib memiliki dokumen AMDAL. Sedangkan kurang dari 2000 hektar itu dengan memiliki UKL/UPL sebut Ermi.
Bidang Perikanan dan Kelautan: Budidaya tambak udang atau ikan tingkat teknologi maju dan madya dengan atau tanpa unit pengolahannya lebih dari 50 hektar harus memiliki dokumen AMDAL, dan jika kurang dari 50 hektar dapat dengan dokumen UKL/UPL.
Bidang Perhubungan : pembangunan terminal penumpang dan barang transportasi jalan dengan luas lebih dari 5 hektar wajib memiliki dokumen AMDAL, kurang dari 5 hektar dengan dokumen UKL / UPL.
Bidang perkebunan : Budidaya tanaman perkebunan, semusim dengan atau unit pengolahannya dalam kawasan budidaya non kehutanan luas lebih dari 2000 hektar wajib memiliki dokumen AMDAL, serta dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversikan (HPK) luas lebih dari 2000 hektar wajib memiliki dokumen AMDAL sambung Ermi Johan.
Seluruh usaha dan kegiatan masyarakat harus mampu menjaga kelestarian lingkungan hidup, karena lingkungan hidup merupakan faktor penting untuk kelangsungan hidup manusia ,hewan tumbuh tumbuhan pungkas ermi Ermi. (Adv/ijk)
Share
Berita Terkait
Pemda Bengkalis Terima Kunjungan Kadis LHK Provinsi Riau
BENGKALIS – Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis diwakili Pelaksana tugas (Plt) Asisten Pemerintahan, Hj Umi Kalsum, menerima kunjungan
Kepala Dinas (
Bupati ikuti Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2016
BENGKALIS, RIAU, -- Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengajak seluruh warganya untuk ambil bagian secara aktif serta senantiasa menjaga kelestarikan lingkungan hidup agar te
Pemerintah di Provinsi Riau Wujudkan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sehat
RIAUONE.COM, PEKANBARU, ROC, - Plt Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman menjelaskan, sekarang ini masyarakat sangat kritis dan mulai menyadari haknya untu
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified