Senin, 03 April 2017 21:30:00
Dua Pengedar Shabu Diciduk Polsek Kampar Saat Akan Bertransaksi di Pasar Rumbio
KAMPAR - Unit Reskrim Polsek Kampar ringkus dua pengedar narkotika jenis shabu-shabu, pada Senin (3/4/2017) pukul 14.30 wib di Jalan Pasar Rumbio Desa Rumbio Kec. Kampar.
Dua terduga pengedar shabu-shabu yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah DN alias DR (LK 24), warga Dusun III Desa Teratak Kec. Rumbio Jaya Kab. Kampar dan RZ alias MR (LK 23 TH), warga Desa Pulau Payung Kec. Rumbio Jaya Kab. Kampar.
Dari kedua tersangka ini ditemukan barang bukti berupa 1 paket sedang shabu-shabu, 1 unit timbangan digital, 3 buah HP, 1 unit mobil toyota avanza warna putih, uang tunai sebesar Rp 550 ribu dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal hari Senin 3 April 2017 sekira pkl 14.30 Wib, ketika Unit Reskrim Polsek Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di dekat Pasar Rumbio, dimana pelaku diketahui menggunakan mobil toyota avanza warna putih.
Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kampar Ipda Aulia Rahman beserta anggota Opsnal Polsek langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.
Tim kemudian menemukan kedua pelaku yang diduga sedang menunggu seseorang untuk bertransaksi Narkotika didalam mobil avanza tersebut.
Petugas langsung mengamankan keduanya dan melakukan penggeledahan didalam mobil tersebut, dari hasil penggeledahan ditemukan 1 paket sedang narkotika jenis shabu-shabu dan 1 unit timbangan digital warna hitam.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui narkotika tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dijual kepada seseorang di daerah Pasar Rumbio.
Pelaku dan barang bukti kemudian digiring ke Polsek Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Kampar AKP Hendri Suparto S. Sos saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan Kapolsek bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.(mzi)
Share
Komentar