Jumat, 08 November 2013 09:55:00
Dugaan Korupsi Bhakti Praja, Wakil Bupati Pelalawan diperiksa Penyidik Polda Riau
riauone.com, Pekanbaru, Riau - Tersangka dugaan korupsi Bhakti Praja, Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim memilih bungkam saat ditanya wartawan, usai 9 jam diperiksa penyidik Polda Riau. Setelah lebih 9 jam diperiksa di ruang Gelar Dit Reskrimsus Polda Riau, tersangka Ganti Rugi Lahan Perkantoran Bhakti Praja, Marwan Ibrahim bungkam saaat ditanyai wartawan. Hingga kini, polisi belum menahan tersangka yang diduga menerima suap Rp1,5 m itu.
Tersangka yang merupakan Wakil Bupati Pelalawan itu masuk ke ruangan pemeriksaan sekitar pukul 9.00 WIB dan keluar pukul 18.00 WIB. Marwan mengenakan batik dengan paduan warna hijau dan celana hitam. Marwan juga mengenakan peci hitam.
Saat dikonfirmasi apakah dirinya memang menerima suap sebesar Rp1,5 m, ia bungkam. Begitu juga dengan pertanyaan-poerntanyaan lainnya yang dilontarkan sejumlah wartawan. Ia hanya membisu meninggalkan kerumunan wartawan. Marwan yang diperiksa didampingi Kuasa Hukumnya meninggalkan Mapolda Riau menggunakan mobil Toyota Avanza.
Dari informasi, Marwan dintanyai penydik sekitar 32 pertanyaan. Selanjutnya pihak polisi akan melakukan penyidikan lebih lanjut.
Marwan Ibrahim dijadikan tersangka menyusul beberapa orang terdakwa lainnya yang saat ini tengah menjalani proses persidangan. Dalam dakwaan Al-Azmi, Marwan disebut menerima suap Rp1,5 M. Akibat korupsi itu, negara dirugikan sekitar Rp38 m.(rtc/roc)
Share
Komentar