- Home
- Riau Raya
- Dugaan Penyelewengan Anggaran Koran, Tim Tipikor Polres Dumai Periksa Bandaharawan Setwan Dumai
Senin, 30 September 2013 21:50:00
Dugaan Penyelewengan Anggaran Koran, Tim Tipikor Polres Dumai Periksa Bandaharawan Setwan Dumai
riauone.com, Dumai, Riau (roc) - Bendaharawan Sekretaris DPRD Dumai diperiksa tim Tipikor Polres setempat. Keterangan diperlukan dalam rangka penyelidikan dugaan penyelewengan anggaran koran. Kalau tidak ada halangan, besok Selasa (1/10/13) Bendahara Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Dumai, bakal diperiksa Tim Penyidik Tipikor Polres Dumai, soal anggaran pembelanjaan koran pada 2012.
Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Bayu Wicaksono ketika dikonfirmasi sejumlah awak media, Senin (30/9/13) mengatakan, sebelum memeriksa Bendahara Sekwan, sejumlah dokumen laporan pengeluaran keuangan sudah disita pihaknya.
"Kita sudah melakukan penyitaan terhadap dokumen Sekwan dan besok diagendakan akan lakukan pemeriksaan terhadap bendaharanya," cetus Kasat Reskrim yang terus mendalami dugaan markup anggaran koran tersebut.
Pemeriksaan Bendahara Sekwan tersebut, kata dia, Bendahara Sekwan merupakan pengelola keuangan dan mengetahui dana tersebut digunakan untuk membayar apa. "Bendahara kan mengetahui aliran dana ini," katanya singkat.
Sebelumnya Kapolres Dumai, AKBP Yudi Kurniawan SIK mengaku akan memprioritaskan kasus penyelewengan di Sekwan DPRD Dumai, yang masuk ranah dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Kita akan memprioritaskan kasus tersebut dan akan kita lakukan pengusutan secara tuntas. Mudah-mudahan kasus ini secepatnya menemukan titik terang dan tuntas," kata Kapolres.
Terkait kasus dugaan korupsi anggaran media tersebut dikabarkan, Asyari Hasan, Sekwan DPRD Dumai beserta koleganya Bendahara Sekwan, Atiek dan Kasubag Humas Setwan, Iskandar bakal menyandang status tersangka.
Untuk memastikan kabar tersebut, sejauh ini polisi tengah melakukan pendalam terhadap kasus tersebut. Dan diharapkan, kasus ini secapat mungkin tuntas, sehingga tidak berdampak pada kegiatan lainnya.(zar/rtc)
Share
Komentar