• Home
  • Riau Raya
  • Edarkan Shabu, Seorang Mahasiswa Dibekuk Satnarkoba Polres Kampar
Jumat, 12 Mei 2017 07:04:00

Edarkan Shabu, Seorang Mahasiswa Dibekuk Satnarkoba Polres Kampar

Bangkinang. Kamis (11/5), Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar kembali mengamankan satu orang pengedar narkoba di Dusun Bukit Permai Desa Binuang Kec. Bangkinang Kab. Kampar.
 
Pelaku kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah ZU alias Z (LK/27) warga Desa Binuang Kec. Bangkinang Kab. Kampar, yang merupakan salah satu mahasiswa perguruan tinggi yang ada di Riau.
 
Pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi masyarakat dan hasil lidik tim opsnal Satnarkoba Polres Kampar.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kamis malam (11/5) pukul 21.00 Wib Tim Opsnal Satnarkoba yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Narkoba IPDA Aulia Rahman, SH langsung menerjunkan Tim Opsnal ke lokasi yang dimaksud.
 
Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penggerebekan dirumah pelaku yang mana pelaku sedang berada didalam rumah, setelah mengamankan pelaku, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku serta seisi rumah dengan disaksikan oleh RT setempat.
 
Dari hasil penggeledahan tersebut  ditemukan sejumlah barang bukti antara lain, 6 paket sedang dan 2 paket kecil yang diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan Plastik bening yang disimpan pelaku didalam kamar  tepatnya didalam sebuah speaker aktif.
 
Sejumlah barang bukti lain juga ditemukan petugas yaitu 1 buah  bong yang terbuat dari botol kaca, 2 bal plastik bening pembungkus, 2 buah sendok shabu, 1 buah kaca pirek serta beberapa barang bukti lain terkait kasus ini.
 
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Tapip bahwa satu orang tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 
 
Ditambahkan Tapip bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 114 jo 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 15 tahun, ungkap Tapip menutup pembicaraannya.(abu)
Share
Berita Terkait
  • 5 tahun lalu

    Kapolda Riau Pimpin Upacara Sertijab Kapolres Kampar

    PEKANBARU - Rabu pagi (27/11/2019) telah dilaksanakan Upacara Sertijab (Serah Terima Jabatan) Kapolres Kampar dari AKBP Asep Darmawan SH, SIK kepada AKBP Mohammad Kholid SIK yan

  • 7 tahun lalu

    Polres Kampar Gelar Forum Discussion Group Antisipasi Berita Hoax

    KAMPAR - Maraknya berita Hoax saat ini membuat keresahan bagi para seluruh elemen pemerintah baik daerah maupun pusat. 
     
    Untuk meng
  • 7 tahun lalu

    SatRes Narkoba Polres Kampar Tangkap Seorang Pengedar Shabu

    KAMPAR - Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar kembali meringkus seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu, di sebuah bengkel yang berlokasi di Jalur V Desa Sibuak
  • 8 tahun lalu

    Kapolres Kampar Lakukan Musyawarah dengan Keluarga Besar Almarhum Andri

    BANGKINANG - Selasa 11 Juli 2017 pukul 20.45 wib, telah dilaksanakan mediasi terkait meninggalnya seorang tersangka atas nama Andri warga Desa Muara Uwai Kec. Bangkinang da
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified