Senin, 19 Oktober 2020 06:03:00
Efek Jera, Pelanggar Protokol Kesehatan Diberi Sanksi
MERANTI - Upaya mencegah penyebaran corona virus disease (Covid-19) terus saja dilakukan Satgas. Masyarakat diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam berbagai aktivitas.
Bagi yang melanggar prokes, maka siap-siap akan mendapatkan sanksi dari aparat yang melaksanakan operasi yustisi. Sanksi diberikan sebagai efek jera, sekaligus penegakan kedisiplinan dan hukum oleh personil gabungan Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan.
Kapolres Kepulauan Meranti, Riau, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk, mengungkapkan, operasi gabungan dilakukan di pusat keramaian. Tujuannya untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, baik penggunaan masker maupun social distancing.
"Operasi ini penting dilakukan, karena kondisi penyebaran virus corona di Kepulauan Meranti sampai hari ini terus meningkat. Kita perlu lebih tegas dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat demi kesehatan dan kebaikan bersama," kata AKBP Eko, Jumat (16/10/2020).
Lanjutnya, terhadap warga yang kedapatan tidak menggunakan masker, petugas memberikan sanksi tertulis maupun sanksi sosial, yakni berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya dan membacakan Pancasila.
"Masyarakat harus lebih disiplin terhadap protokol kesehatan. Karena hal ini demi kepentingan kesehatan bersama," tegasnya
Diakui Eko, memutus mata rantai penyebaran virus corona perlu komitmen bersama. Bahkan, yang paling utama adalah peran serta masyarakat itu sendiri.
"Semoga pandemi Covid-19 bisa cepat berlalu dan kita bisa kembali beraktifitas seperti biasa sebagaimana yang diharapkan bersama," ucap Kapolres. (uzi/*).