- Home
- Riau Raya
- Elevriadi Sang Ketua RT Pencari Keadilan.,Sangketa Tanah " Pasum" Berujung Tersangka.
Jumat, 28 April 2017 17:58:00
Bertahun tahun Tak Kunjung Selesai Mulai Penyelesaian Sangketa Tanah
Elevriadi Sang Ketua RT Pencari Keadilan.,Sangketa Tanah " Pasum" Berujung Tersangka.
Riauone.com- Elevriadi mengirim keredaksi riauone.com Kronologis Lengkap Peristiwa Gangguan Kamtibmas Perumahan Fajar Kualu Damai Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar
Berawal dari Status Lahan Bersengketa. Sekitar tahun 2011 sewaktu Ketua RT 02 Perumahan Fajar Kualu Damai masih diemban Sdr Parlaungan Harahap seseorang bernama Wardi selalu datang keperumahan Fajar Kualu Damai untuk mengambil sisa tanah di sebelah timur perumahan.
Wardi mengaku memiliki tanah tersebut namun selalu mengelak menunjukkan surat yang sah. Kedatangan Wardi dinilai menimbulkan keresahan di tengahmasyarakat, bahkan pernah dikejar oleh warga karena wardi membawa batu bata untuk mendirikan bangunan di Pasum Perumahan yang diklaim masyarakat.
Kedatangan Wardi berlanjut sampai Ketua RT berganti kepada Saudara DR.Elviriadi,S.Pi, M.Si pada pertengahan tahun 2012. Wardi terus ingin memperjual belikan tanah disebelah perumahan, tetapi tetap dengan sikap tidak menghargai penduduk diperumahan Fajar Kualu Damai yang bersebelahan dengan tanah yang diklaim miliknya.
Ketua RT 02 DR.Elviriadi segera berkoordinasi dengan ketua RW (Amir Husin)mengenai status tanah tersebut. Diketahui oleh Ketua RW bahwa tanah sebelah perumahan tersebut bersengketa/bermasalah dengan banyak pihak, termasuk dengan Wardi sendiri.
Pada januari 2014 itu juga, seorang bernama Syafrilis datang ke perumahan mengaku memiliki tanah disebelah itu, dan mematok sepanjang batas perumahan dengan tanah disebelah. Syafrilis bersama Wardi bahkan mengklaim rumah yang dibangun masyarakat batas tanah tersebut terkena tanah milik mereka.
Bahkan rumah Ketua RT02 DR.Elviriadi, S.Pi M.Si telah memakai tanahnya sebanyak 60 cm. Syafrilis, Wardi dkk pada keesokan harinya menebang seluruh tanaman warga (ubi, pisang, dll) yang menumpang di tanah sebelah tersebut.
Malam harinya, warga masyarakat Fajar Kualu Damai berbondong bondong ke Polsek Tambang melapor perkara perusakan tanaman tersebut. Namun Polsek Tambang mengatakan, yang berhak melapor hanyalah yang punya tanah, bukan warga yang menumpang memanam.
Ketua RT 02, DR Elviriadi segera mengkonfirmasi H. Fahriadi Fahmi (Pimpinan PT.Fajar Graha Pratama untuk menanyakan kebenaran pernyataan Syafrilis bahwa tanah disebelah tersebut miliknya.
Kata H. Fahriadi, sebenarnya Wardi berhutangdengan Syafrilis, dan wardi ingin membayar hutang dengan cara memberi tanah sisayang sedang sengketa tersebut.
Pengakuan H. Fahriadi Fahmi, pernah suatu hari sdr syafrilis dan wardi mendatanginya untuk meminta surat tanah sebelah tersebut.
Namun H. Fahriadi tidak bisa mengeluarkan surat karena tanah tersebut dititipkan oleh H. Nurdin secara lisan. Pada tanggal 2 Februari 2014, masyarakat Perumahan Fajar Kualu Damai mengundang Developer dan Ketua RW 01 untuk menyelesaikan masalah tanah tersebut. Tercapai kesepakatan sebagai berikut :
a. Pihak developer tidak merestui aktivitas para mediator (Wardi, Syafrilis)sepanjang belum dapat menunjukkan legalitas.
b. Bahwa warga menyetujui Ketua RT menyetop aktifitas Syafrilis, sampaijelas masalah tanah sisa sertifikat perumahan, sepanjang mengganggukeamanan wilayah hukum RT 02/RW 01
c. Diadakan pertemuan lanjutan untuk membahas status tanah sisa sertifikatantara developer, RT, Tokoh Masyarakat, dan Wardi Cs.8. Pada tanggal 7 Februari 2014 ketua RT menyurati Kepala Desa Tarai Bangun untukpenyelesaian perkara tanah tersebut dan meminta pengukuran ulang dari BPN. (surat terlampir). Hasilnya, staf Kantor Desa Tarai Bangun, sdr Andra Maistar sewaktu hadirdalam acara Maulid Nabi di Mushalla Nurul Fajar berjanji memanggil para pihak(pemilik surat asal, developer, mediator, wardi, dan aparat terkait) untukmenyelesaikan secara tuntas.
Namun pihak desa tak kunjung menyelesaikan masalah tanah tersebut, sementararumah permanen Syafrilis terus dibangun dengan memakai jalan perumahan Fajar Kulau Damai tanpa izin.
Maka, pada sekitar bulan April 2014, Ketua RT DR.Elviriadi menyurati Bupati Kampar, Bapak Jefri Noer.
Segera Bapak Bupati Jefri memerintahkan Camat Tambang turun ke lokasi perumahan. Camat Tambang mengutus Ketua Dusun I (bapak Rb Husin) dan Andra Maistar (sekarang Kepala DesaTarai Bangun) untuk mengecek langsung ke lokasi perumahan. Namun permasalahvtidak kunjung tuntutas. Sekitar Mei 2014 Tokoh masyarakat Perumahan dan Ketua RT 02 memohon mediasivdengan Kanitreskrim Polsek Tambang. Yang hadir, Developer H. Fariadi, Ketua RT02 DR.Elviriadi, tokoh masyarakat, dan Wardi.
Dicapai kesepakatan mengukur secara bersama sama, agar tidak ada pihak yang dirugikan dan saling menghargai satu samalain.
Keesokan harinya, malah Wardi, Syafrilis langsung mematok kembali tanah perbatasan perumahan dengan tidak melibatkan masyarakat perumahan Fajar Kualu Damai sesuai hasil mediasi Masyarakat yang keberatan, langsung mencabut patok yang dibuat wardi dan syafrilis.
Kemudian wardi melapor ke Kanitreskrim Polsek Tambang, dan Pak Kanit menelpon ketua RT 02 mengapa dicabut patok. Ketua RT menjawab mereka ingkar kesepakatan mediasi dengan mengukur secara sepihak.
Dua hari kemudian, Kanitreskrim Polsek Tambang dan Kapolpos Tarai Bangun datang kerumah ketua RT 02 untuk mendiskusikan masalah tersebut.
Karena tidak selesai juga dengan mediasi Polsek Tambang, Ketua RT 02 DR.Elviriadi menghubungi Komisi I DPRD Kabupaten Kampar. Hasilnya, Wakil Ketua Komisi IDPRD Kampar, Sdr Repol S.Ag dan anggota Komisi I lainnya beserta rombonganvDinas Bina Marga dan Satpol PP datang ke Perumahan Fajar Kulau Damai. Hasilnya, rumah yang sedang di bangun Syafrilis dan Wardi disegel oleh Dinas Bina Marga dan Komisi I DPRD Kampar.
Bulan Agustus 2015, Ketua RT 02 kembali menghubungi Camat Tambang, Bapak Drs. Rahmad untuk segera menuntaskan permasalahan tanah tersebut.
Camat Tambang yang waktu itu merangkap sebagai Plt. Kepala Desa Tarai Bangun, dijumpai ketua RT 02 di kantor Desa Tarai Bangun. Ketua RT 02 menceritakan kronologis tanah dan gangguan Kamtibmas yang terjadi.
Akhirnya, pak Camat Tambangmengirim Sekretaris Desa (sdr Eka) dan sdr Zakir (sekarang Ketua LPM Desa) untukmenyelesaikan status tanah sengketa yang diklaim wardi tersebut.
Sekretaris Desaturun ke lokasi, segera mencabut Patok yang dibuat Wardi dan Syafrilis. Kesimpulaninvestigasi lapangan aparat desa yang diketua Sekretaris Desa Eka adalah :
patok wardi jangan mengenai tanah warga Pak Ketua RT harus memagar perbatasan tanah tersebut. c. Jangan diurus tanah sebelah yang diklaim wardi tersebut.
Warga pun mematuhi kesimpulan investigasi aparat desa Tarai Bangun dengan membuat pagar sesuai arahan desa. Tak berselang lama, datang Wardi dkk merobohkan pagar beloti yang dibuat warga tersebut. hal ini memancing emosi warga perumahan Fajar Kualu Damai.
Warga pun masih bersabar, dan memasang kembali dengan tembok setinggi kira kira setengah meter.
Datang lagi Wardi merobohkan tembok itu untuk kedua kalinya, warga ditenangkan Ketua RT 02 agar tidak mencari wardi diluar.
Karena suasana ketika itu cukup panas.. Pada malam harinya, sdr Sutan Mahidun alias Opung mengancam akan mempidanakan warga perumahan yang menembok batas tanah perumahan. Bahkan tanah disebelah perumahan, ditemui warga ada dipasang plang, “tanah ini milik Opung”. Sejak itu, Sutan Mahidun alias Opung tidak bagus hubungannya dengan rumah warga yang menembok tersebut, juga dengan ketua RT Elviriadi dan Yulius.21.
Selang beberapa tahun, sekitar januari 2016 datang sdr Wili (warga perumahan Fajar)ke rumah RT untuk meminta izin menjualkan tanah wardi yang berbatasan denganPasum olah raga perumahan.
Selaku ketua RT, DR.Elviriadi mengatakan bahwa statustanah yang diklaim wardi tersebut sampai sekarang belum jelas. Akhirnya wili pulangdengan kecewa.
Tanggal 2 Februari 2016, datang surat wardi yang ditujukan kepada Warga perumahan, bahwa tanah sisa disebelah timur perumahan adalah milik Wardi sesuai perjanjian 3:1 dengan developer yang kini di klaim oleh Elviriadi ketua RT dan Syufriadi selaku Sekretaris RT (terlampir) Sekitar september 2016 Wardi kembali mematok tanah yang berbatasan dengan Pasum olah raga. Langsung dicabut Warga. Tak lama berselang, datang Wili langsungbmenghardik dan hendak menyerang ketua RT DR.Elviriadi. Dihalang pak Yulius dan warga perumahan yang hadir.
Malam harinya, terjadi perdebatan sengit dikedai Datum tentang kejadian sore hari tadi antara Elviriadi, Yulius, Ujeng, Hamid, Parlaungan, Darwin Saragih, Wili dll.Darwin Saragih dan Wili menolak dibuat pagar perumahan dan berpihak ke Wardi. Sementara Elviriadi, Yulius, Ujeng dll menginginkan pagar harus dipertahankan agar aman, tertib dan rapi perumahan.
Dari perdebatan menjurus pertengkaran ini,hubungan darwin saragih dan wili dengan Elviriadi Yulius makin kurang harmonis. Pada November 2016, pada saat warga memasang lampu perumahan, datang Sutan Mahidun alias Opung marah marah ke pihak yang mamasang lampu di pinggir jalan.Sutan Mahidun alias Opung langsung menelphon Ketua RT DR.Elviriadi mengatakan bahwa ketua RT lah yang menyuruh memasang lampu dan mengancam harus dilepaskan lampu tersebut sebelum jam 19.00 malam.
Pada saat warga menyiapkan lahan di depan mushalla Nurul Fajar untuk pelaksanaan Qurban, datang Sutan Mahidun alias Opung marah marah sambil mengacungkan tinju ke warga yang sedang gotong royong. Akhirnya, pak Yulius tampil ke muka menerima tawaran Sutan Mahidun sampai hampir terjadi perkelahian dengan senjata tajam
Tak lama muncul Darwin Saragih beserta Sutan Mahidun dan Wili. Darwin saragihmenyayangkan perkelahian yang hampir terjadi. Darwin Saragih menyalahkan KetuaRT DR.Elviriadi yang tidak bijaksana dan tidak mau berkonsultasi dengan dirinyaselaku Penasehat dan Orang Tua di perumahan.
Sejak itu, sutan mahidun mulai kurang harmonis dengan masyarakat perumahan.Sutan Mahidun malah membunyikan gas motornya kuat kuat ketika ber pas-pasanbdengan tokoh masyarakat perumahan. Hal ini meresahkan masyarakat. Sampai padasuatu malam, warga protes ke rumah Sutan Mahidun. Warga mengingatkan dengan
tegas agar jangan membunyikan gas kuat kuat ketika bertemu dengan tokoh masyarakat. Ujung tahun 2016, H.Rifa Yendi mewakafkan sebidang tanah untuk dibangun masjid kepada jamaah dan warga perumahan Fajar Kualu Damai. Tiba tiba sdr Sutan Mahidun mengaku tanah tersebut miliknya, seraya memasang plang/spanduk yang menyatakan tanah H. Rifa Yendi tersebut adalah milik Sutan Mahidun alias Opung.
H.Rifa Yendi dan Kuasa Hukumnya mendatangi Polsek Tambang bersama warga Perumahan Fajar Kulau Damai untuk melaporkan Sutan Mahidun alias Opungvmenyerobot tanahnya.
Namun tak jadi, karena laporan soal tanah ada di PolresKampar. Seminggu kemudian, datang telp dari Kanit Intel Polsek Tambang, bahwa Sutan Mahidun malah membuat laporan balik/surat kaleng ke Polsek Tambang diteruskan kePolresta, Polda, Mabes Polri, Ombudsman, Presiden, Komnas HAM, bahwa Elviriadi dan Yulius telah mengambil alih lahan miliknya. Kanit intel Polsek Tambang, sdr Umar dkk juga mungkin resah dengan surat Sutan Mahidun tersebut, karena laporanbtelah diteruskan ke mana mana. 32. Berdasarkan rangkaian peristiwa di internal perumahan Fajar Kualu Damai di atas,maka hubungan wili, darwin saragih, sutan mahidun dengan tokoh masyarakat mulaimakin merenggang.
Terutama dengan Elviriadi selaku ketua RT dan pak Yulius selaku tokoh masyarakat penggerak dan terdepan dalam pembangunan masyarakat. B. Peristiwa Perobohan Pagar oleh Wardi yang berujung cekcok dan impikasi hukum
Tanggal 21 Februari 2017, wardi kembali datang ke perumahan dan merobohkan tembok warga yang ketiga kalinya. Warga yang kebetulan belum berangkat kerja mulai berdatangan.
Ada Yulius, KetuaRT, Hendri Ujeng, Ijal, Nafwadi, Yanti, Hardison, Suwarno, dll. Terjadi cekcok mulut dan dorong dorongan. Tidak diketahui ada pemukulan atau tidak.
Kejadian sekitar jam 11.00-11.30 Wib siang selasa itu.5. Setelah cekcok selesai, Wardi mengambil sepeda motor, dan sempat menendang lutut sdr Ketua RT DR.Elviriadi. Tiba tiba tanggal 14 Maret 2017 sore, datang orang tak dikenal memberi surat panggilan kepada Ketua RT 02 dan sdr Yulius (Imam Mushalla Nurul Fajar) langsungvditetapkan sebagai Tersangka dalam surat panggilan tersebut. Kepada ybs dimintabmenghadap ke penyidik pada tanggal 16 Maret 2017.
Elviriadi selaku ketua RT langsung mengkhabarkan surat ini kepada wargabmasyarakat perumahan dan aparatur desa Tarai Bangun. Aparatur Desa Tarai Bangun, mulai RW, Kepala Dusun, Kepala Desa Tarai Bangunsangat terkejut dengan keputusan sepihak dari pihak kepolisian Tambang tersebut.
Masyarakat Perumahan Fajar Kualu Damai khususnya, dan masyarakat Desa TaraiBangun juga terut resah dan bertanya tanya.
Namun demikian, pada tanggal 16 Maret 2017 tersebut ketua RT DR.Elviriadi dan Yulius datang ke Polsek Tambang dan ingin mengirimkan surat mohon klarifikasi ataspenetapan tersangka.
Karena pihak Elviriadi, dan Yulius tidak pernah diberitahu SIAPA PELAPOR, SIAPATERLAPOR dan belum pernah diperiksa sama sekali.
Selain itu, ditempat kejadian banyak masyarakat yang hadir di TKP tetapi tidakpernah ditanyakan atau diambil keterangan oleh Polsek Tambang
Saksi yang diyakini 100% oleh Polsek Tambang dan dijadikan dasar penetapanTersangka secara sepihak adalah warga yang selama ini memang memihak ke Wardidan sering berselisih dan meresahkan warga perumahan. Wili dan Darwin Saragihsebagai SAKSI PELAPOR tidak berada di lokasi kejadian (TKP) alias SAKSIPALSU.
Surat mohon klarifikasi dari DR Elviriadi diabaikan Penyidik sehingga terjadiperdebatan sengit berjam jam.
Elviriadi dan Yulius bersikeras menolak diperiksa sebagai tersangka. Tim Penyidik akhirnya menurunkan status Elviriadi dan Yulius dari Tersangka kepadaSAKSI
Namun begitu mulai wawancara sebagai SAKSI, datang telp dari seseorang yangmemerintahkan agar kembalikan status sebagai TERSANGKA Pak Yulius dibenarkan pulang, dengan alasan surat panggilan polisi belum diterima, dan dijadwal ulang pemanggilan.
Elviriadi yang semula dijanjikan dijadwal ulang, tiba tiba diminta tetap periksa hariini. Elviriadi merasa ditekan dan dipaksa mengisi BAP, kalau tidak ditahan.
Datang telpon dari Pak Wan Abu Bakar (mantan Gubernur Riau), dan Pak Wanmenyarankan jangan mau disuruh isi apa pun berkas di Polsek. Jawab Elviriadi kepada Pak Wan, kalau saya tak isi, saya mau ditahan, bang Karena merasa terancam, Elviriadi terpaksa mengisi BAP tetapi menolak menekenBAP.
Datang pertolongan Allah swt, teman teman DR Elviriadi datang dari Pekanbaru memenuhi halaman Polsek Tambang. Ada tim advokat Kahmi Presiden Mahasiswa dan puluhan mahasiswa, pengurus Ikatan Keluarga Alumni UIN Suska, para aktivisLSM, dll.
Elviriadi tak jadi ditahan, dan diperbolehkan pulang26. Pada tanggal 18 Maret 2017 masyarakat Perumahan melapor sdr Wardi atas tindakpidana perobohan pagar perumahan sesuai LP/63/III/2017/Riau/Res Kampar.27.
Pada hari Selasa (21Maret 2017), Kuasa Hukum DR.Elviriadi bertemu ramah denganKapolres Kampar, bapak Edi Sumardhi di dampingi Kasat Intel Polres Kampar.Dalam pertemuan itu, dibuka kemungkinan penyelesaian kasus ini secaramediasi/kekeluargaan, karena kedua belah pihak sudah saling lapor.
Kemudian Tim Kuasa Hukum mengirimkan surat mohon Gelar Perkara kepadakanitreskrim Polsek Tambang mengingat pemberitaan di media massa dan gejolakyang berkembang di masyarakat dapat mengarah kepada situasi yang tidak kondusifdi Riau.
Gelar Perkara ini tujuannya untuk mengetahui secara transparan, adil, proporsional,profesional, prosedural serta merespons gejolak yang timbul di tengah masyarakatsesuai esensi dan “ruh” Peraturan Kapolri No 12 tahun 2014 tentang Manajemen Penyidikan.
Selain itu juga dengan pertimbangan Ketua RT 02 DR Elviriadi adalah dosen UINSuska Riau, muballigh IKMI Kota Pekanbaru, Ketua Umum DPW Badan KoordinasiMuballigh Indonesia, dan dewan pembina disejumlah organisasi yang ingin kejelasanstatus tersangka tersebut.
Hal itu selaras dengan pasal 71 ayat 2 point (c) tentangGelar Perkara dilaksanakan terhadap kasus kasus yang telanjur menjadi perhatianpublik secara luas;
31. Pada Gelar Perkara pertama (Selasa 12 April 2017) Tim Kuasa Hukummenyayangkan pihak pelapor (Wardi) dan Saksi Pelapor (Wili) tidak hadir sehingggasyarat gelar perkara tidak terpenuhi atau cacat hukum. Dalam Gelar Perkara tersebut Kuasa Hukum berencana akan melaporkan SAKSI SAKSI Palsu ke Polda Riau bila tidak jelas arah dan tujuan Gelar Perkara. Akhirnya, Wakapolres Kampar membolehkan untuk membuat Gelar Perkara Kedua (tahap II)32. Namun dalam Gelar Perkara tahap II (20 April 2017) kembali Penyidik Polsek Tambang tidak bisa menghadirkan Pelapor dan Saksi Pelapor.
Bahkan, Propam Internal Polres Kampar yang hadir pada Gelar Perkara pertama juga tidak dapat dihadirkan. Perwakilan dari pimpinan Polres Kampar juga tidak dapat dihadirkanvdengan alasan tertentu, sehingga diwakilkan ke Kapolsek Tambang.
KESIMPULAN1.
Kasus yang dituduhkan ke atas Ketua RT, DR. Elviriadi, S.Pi, M.Si dan Yuliusberawal dari persoalan panjang sengketa tanah sebelah perumahan yang telahdiurus ke instansi pemerintahan Kabupaten Kampar sejak 2014.
(sesuai suratketerangan Ketua RW 01 Dusun I Tarai Bangun)2. Keterlibatan Wili dan Darwin Saragih sebagai SAKSI Pelapor merupakanrangkaian cekcok dan masalah pribadi di dalam internal warga perumahan FajarKualu Damai sesuai kronologis diatas Berdasarkan fakta fakta hokum dan kebenaran materil yang ada, maka kasus ini lemah (kurang bukti) dan layak dipertimbangkan untuk di terbitkan SP3. (rls)
Share
Komentar