Minggu, 04 Agustus 2019 14:07:00
FMOK : Pemprov Riau Harus Cabut Izin Perusahaan Pembakar Lahan
PEKANBARU - Sudah hampir 3 minggu Kabut asap mengepung wilayah provinsi Riau sampai hari ini, hingga Minggu (4/8/19) Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat Hotspot di riau belum sirna,
Satuan Tugas (Satgas) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Riau dari patroli pemetaan menemukan lima titik api kebakaran diarea konsesi perusahaan perkebunan, perusahaan itu diduga lalai sehingga diberi surat pemberitahuan dan teguran.
Kelima perusahaan itu adalah PT Pratama Rupat (Surya dumai Group), PT Jatim Jaya Perkasa teluk Bano II, PT Wahana Sawit Subur Indah Siak, PT Seraya Sumber Lestari Siak, dan PT Langgam Inti Hibrindo, Pelalawan.
Sudah banyak peraturan yang di buat oleh pemerintah provinsi riau maupun pusat, Tetapi soeolah perusahaan-perusahaan di Riau ini mengangkangi aturan tersebut.
Hal ini di buktikan masih maraknya kebakaran terjadi di lahan Perusahaan, Forum Mahasiswa Ocu Kampar (FMOK) menilai bahwa ini adalah bentuk kelalaian perusahaan, kasus tahun 2015 seharusnya dijadikan sebagai bentuk pembelajaran bagi perusahaan dan pemerintah provinsi riau.
Sekjend FMOK Fikri amanah Menutur kan, Perusahaan yang nyata melanggar aturan dan membakar lahan harus di cabut izinnya, Ini sudah menginjak marwah Riau. Pemprov Riau harus tegas dan jangan Ada main mata dan kucing-kucingan dengan perusahaan.
Fikri amanah juga menyebutkan kalau tidak di cabut izinnya ini akan terjadi setiap tahunnya, solusinya itu saja !,
Sebab jika ini akan meluas, maka akan menyebabkan kurusakan iklim, merusak polusi kesehatan, bahkan bisa memakan korban jiwa. Perusahaan-perusahaan itu Jangan hanya mengambil keuntungan saja ditanah bumi lancang kuning. (*).