• Home
  • Riau Raya
  • Forum Honorer Bertemu Bupati Kuansing, Pertanyakan Perpanjangan SK
Rabu, 15 November 2017 13:09:00

Forum Honorer Bertemu Bupati Kuansing, Pertanyakan Perpanjangan SK

KUANSING,- Sejumlah Ketua Forum eks Honorer Kuansing, forum Kesehatan, Forum Satuan Polisi Pamong Praja, Forum Insan Perhubungan, Dan Forum Guru Komite mendatangi Kantor Bupati Kuansing Selasa (14)11/2017), mereka diterima Bupati Kuansing Drs.H Mursini,M.Si dan Kabag Hukum Setda Kuansing Muhjelan arwan,SH MH di Ruang kerja Bupati.

Pada kesempatan tersebut Sejumlah Ketua Forum Honorer Kuansing, mempertanyakan perpanjangan SK eks Honorer Kuansing yang tidak di perpanjang SK nya sejak Januari 2017 silam.

Salah seorang  perwakilan Ketua Forum pendidik dan tenaga kependidikan Kuansing Kurnialis kepada awak media riauone.com mengatakan " benar kami diterima Bupati Kuansing bersama Kabag hukum  pada Selasa siang diruang kerjanya, " kami bertemu pak Bupati berjumlah 7 orang masing masing Ketua Forum Honorer dan dua pengurus forum honorer, dalam kesempatan tersebut kata Kurnialis" Bupati telah memberikan tanggapan terhadap beberapa hal yang kami pertanyakan terkait perpanjangan SK.

Ini tanggapan Pak Bupati sebut  Kurnialis " terkait SK tahun 2017 sesuai dg hasil Paripurna kemaren 357 orang Honorer itu kesepakatan DPR dan Pemerintah, terus kami bertanya bagaimana dg yang lainnya pak ? sesuai jawaban Pak Bupati Kuansing " itu akan di perjuangkan di APBD 2018, karena memang ketuk palu  sudah dilakukan,  jadi tidak mungkin lagi Pemerintah membatalkan hasil kesepakan antara DPR dan Pemerintah, setelah proses ketuk palu APBD-P dilaksanakan berarti APBD-P Kuansing 2017 sudah final terang Kurnialis sebagaimana ucapan yang disampaikan Pak Bupati katanya.

Pada kesempatan tersebut Pemerintah menjawab 2 opsi jawaban terkait proses revisi UU ASN di Jakarta saat ini, urai Kurnialis,
" Pertama Pemerintah beranggapan kalaupun nanti revisi uu asn no 5 th 2014 dg tidak merubah bunyi pasal 131a berarti kalian semua ter akomodir karena bunyi pasal 131a per 15 januari 2014.


" Kedua poin 2 pemerintah menjawab, kalau revisi uu asn di syahkan dan ternyata misalkan bunyi dari pasal 131a dan b berubah katakanlah per 15 jan 2017 misalkan,   Pemerintah menjamin akan ada solusinya untuk itu terang Kurnialis yang ikut lansung bertemu Bupati Kuansing.(ijk).

Share
Berita Terkait
  • 7 tahun lalu

    Bupati Kuansing H Mursini, Doa Bersama Masyarakat menyambut Bulan Suci Ramadhan 1439 H

    KUANSING,- Bupati Kuantan Singingi H Mursini sambut masyarakat dalam acara silaturahmi dalam rangka syukuran dan doa bersama menyambut Bulan Suci Ramadhan 1439 H Selasa (15
  • 7 tahun lalu

    Bupati Kuansing lantik Sejumlah Pejabat Eselon II, II, dan IV di Penghujung Tahun 2017

    KUANSING,- Pelantikan pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah Kuantan Singingi dilakukan menjelang penutupan akhir tahun 2017. 
     
    Bup
  • 7 tahun lalu

    Bupati Kuansing Drs.H Mursini, M.Si hadiri Olek Olek Banjar Desa Pulau Lancang Kecamatan Benai

    KUANSING,- Masyarakat  Kecamatan Benai desa Pulau Lancang laksanakan acara olek olek  Banjar sebelum memulai turun kesawah untuk menanam padi pada musim tanam 201
  • 7 tahun lalu

    Bupati Kuansing H Mursini Pimpin Rakor dan Evaluasi Pancapaian Kegiatan OPD T.A 2017

    KUANSING, - Evaluasi Tingkat Pencapaian realisasi Kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2017 dilaksanakan Ra
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified