• Home
  • Riau Raya
  • Ganti Rugi Ditutup, 6 Lahan di Dorak Ujung Belum Bisa Dibayar
Rabu, 24 Juni 2015 13:40:00

Ganti Rugi Ditutup, 6 Lahan di Dorak Ujung Belum Bisa Dibayar

Suwandi Idris
SELATPANJANG, RIAUONE.COM - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Meranti, kini sudah menutup proses pembayaran ganti rugi lahan Dorak Ujung, Selatpanjang. Sebanyak 6 persil lahan tidak bisa dibayarkan.
 
Demikian disampaikan Kepala BPN Kepulauan Meranti, Suwandi Idris, kepada Riauone.com, Rabu (24/6/2015) siang, terkait proses pembayaran ganti rugi lahan Dorak yang sudah berlangsung sekitar dua bulan lalu. Masuk ke tahap 4 ini, kata Suwandi, ada 41 persil lahan yang dibayarkan dari 47 lahan yang di klaim oleh masyarakat.
 
"Ya, saat ini sudah harus kita tutup pembayaran ganti rugi lahan Dorak tersebut. Ini kita lakukan sesuai aturan yang berlaku. Dari 47 persil, tersisa 6 persil yang tidak melengkapi berkas pembayaran," ungkapnya.
 
Terhadap masyarakat yang tidak melengkapi berkas pembayaran ganti rugi itu, maka harus mereka menunggu tahapan pembayaran berikutnya. Mengingat, saat ini juga sudah memasuki tahapan APBD-P 2015. Yang berarti proses ganti rugi lahan Dorak tersebut menunggu alokasi anggaran yang berikutnya.
 
"Intinya, kita sudah kasi tahu sebelumnya prosedur dan ketentuan ganti rugi lahan . Bagi yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan, maka tidak bisa dibayarkan. Saya tidak bisa toleransi. Karena kami tetap menjalankan pengadaan tanah sesuai aturan dan koridor yang berlaku," tegas Suwandi.(uzi)
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified