Selasa, 08 Oktober 2013 07:08:00
Gawat, Kasus Akil Mochtar ketua MK Sampai ke Pilkada Kuantan Singingi Riau
riauone.com, Pekanbaru, Riau - Tertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK menggulirkan banyak tudingan miring. Salah satunya, dugaan ia menerima suap saat menangani sengketa Pilkada Kuansing. Solidaritas Pengacara Pilkada [SiPP] melakukan diskusi terkait tertangkap tangannya ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mukhtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Membahas sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di sejumlah kabupaten dan Provinsi Seluruh Indonesia.
Salah satunya sengketa Pilkada di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, yang mana pada tahun 2011 pihak pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon wakil Bupati (Cawabup) Kuansing Mursini dan Gumpita, melawan pihak tergugat pasangan cabup dan cawabup Sukarmis dan Zulkifli yang menang dalam sidang yang dipimpin Akil Mochtar pada saat itu. Menurut Penasehat Hukum Gumpita, Akil Mukhtar diduga terima suap. Dan pihak penasehat hukum meminta menganulir keputusan Akil Mukhtar tersebut.
"Dari seluruh pembicara, akan mengupayakan dianulirnya putusan yang telah di putus oleh MK walaupun putusan MK bersifat mengikat dan final,"ujar Asep Ruhiat MH selaku penasehat hukum pemohon pilkada kuansing pasangan Mursini dan Gumpita, Senin (7/10/13).
Menurut Asep, dalam diskusi yang dilaksanakan pada Minggu (6/10/13) Di Galery Cafe, Taman Ismail Marzuki (TIM) Cikini, Jakarta Pusat itu, demi mencari keadilan yang tujuannya semata-mata untuk masyarakat.
"Kebohongan ketua KPU kuansing Firdaus Oemar di persidangan, sudah menjadi rahasia umum, ketika yang bersangkutan menggali lubang sendiri mengatakan bahwa beliau di tuduh membawa dana Rp 2 Miliar untuk menyuap MK, untuk memenangkan pasangan Cabup dan Cawabup Sukarmis dan Zulkifli, padahal tidak ada seorang pun yang menyuarakan itu bahkan Ketua KPU Riau Almrhum Raja Sofyan Samad menjadi saksi kunci dalam kebohongan Firdaus Oemar dan ternyata putusan MK pun tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata Asep.
Asep merasa optimis, penegakan supermasi hukum akan hidup di indonesia tercinta ini, salah satunya jika dengan menganulir putusan MK atas Pilkada kuansing.
Diskusi kumpulan para pengacara Pilkada itu,juga dihadiri dari sejumlah narasumber, yakni Ahmad Suryono SH MH, selaku Koordinator Solidaritas Pengacara Pilkada dan Kasus Pilkada Kediri, lalu Irjen Pol (Purn) Prof DR Farouk Muhammad (Kasus Pilkada Nusa Tenggara Barat), Dr Margarito Kamis (Pakar Hukum Tatanegara), Irham Prabu Jaya SH MH (Kasus Pilkada Kota Palembang), Irwan H Daulay (Kasus Pilkada Mandailing Natal), Fachri Bahmid SH MH (Kasus Pilkada Maluku), Asep Ruhiat SAg SH MH (kasus pilkada kuansing, Riau). Taufik Basari SH LLM (Tobas).
Hasil diskusi tersebut, para pengacara pilkada di Indonesia yang sidang sengketa pilkada nya dipimpin Akil Mochtar, akan berdiskusi dengan KPK, selain mengapresiasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) nya, SiPP juga akan membawa sejumlah dokumen dan menganalisa kembali putusan MK.
"Kami sangat mengapresiasi OTT dari KPK, dan dari situ, kami akan mendatangi KPK terkait dugaan suap MK, dalam memutuskan hasil sidang sengketa Pilkada yang kami bawa ke MK,"pungkas Asep.(rtc/roc)
Share
Komentar