Kamis, 01 September 2022 15:31:00
Gelapkan Sepeda Motor Pria Asal Desa Alahan Diamankan Di Polsek Rokan IV Koto
Rokan Hulu, RiauOne.Com - Kapolsek Rokan IV Koto AKP. Yohanes Tindaon SH berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan sepeda motor oleh tersangka yang berinisial KH (39) warga Dusun Tengah, Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto, Rokan Hulu.
Waktu kejadian pada hari kamis (11/8/2022) sekira pukul 17.00 WIB, di rumah kediaman Roza Fatmawati di Dusun Tengah RT.01 RW.01 desa Alahan, saar itu tersangka KH meminjam sepeda motor untuk membeli mata pancing ke pasar, setelah itu tersangka ditunggu tunggu tidak juga mengembalikan sepeda motornya.
Lantas anak dari korban berusaha mencari keberadaan KH untuk menanyakan sepeda motornya, padahal telah dicari cari kemana mana tetapi tidak jumpa dengan tersangka KH, lantas Korban menyuruh anaknya untuk melaporkan hal tersebut ke ketua RT setempat.
Pada tanggal 31 Agustus 2022 sekira pukul 09.00 WIB, pihak Korban mendapat informasi bahwasanya tersangka KH telah diamankan di kantor Desa Alahan, kemudian Korban mendatangi Kantor Desa Alahan untuk menanyakan sepeda motornya kepada Tersangka KH, ketika ditanyakan kepada tersangka, diakuinya bahwa sepeda motor korban diambil oleh Sdr. Naga, karena sepeda motor itu digunakan untuk mencuri buah kelapa sawit milik Naga.
Mendengar pengakuan tersangka begitu, Korban merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rokan IV Koto, guna untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Rokan Hulu AKBP. Pangucap Priyo Soegito SIK., MH melalui Kasubsi Si Humas Aipda Mardiono Pasda SH membenarkan bahwa jajarannya yaitu Polsek Rokan IV Koto telah mengamankan seorang yang berinisial KH yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang merugikan korban senilai 4,5 juta rupiah.
"Barang yang digelapkan oleh Tersangka yaitu 1 Unit sepeda motor merek Honda NF 100L Nomor Polisi BM 3713 ME, Nomor Rangka: MH1HB111X4K360584, Nomor Mesin: HB1 1E-1358490 Warna Biru, Atas Nama Al Pardi" Terang Aipda Mardiono Pasda SH.
"Terhadap Tersangka diterapkan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan sepeda motor, tersangka kini sudah diamankan di Mapolsek Rokan IV Koto untuk proses hukum lebih lanjut" Pungkas Kasubsi Si Humas Polres Rokan Hulu.***(Surya)
Kompol Andi Cakra Putra Pimpin Langsung Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Rokan Hulu, RiauOne.Com - Kapolsek Ujungbatu, Polres Rokan Hulu, Komisaris Polisi (Kompol) Andi Cak
Gus M. Nabil Haroen Hadir Di Harlah Pencak Silat NU Pagar Nusa Yang Ke 37 Se Provinsi Riau Yang Diselenggarakan Di WISS Ujungbatu
Rokan Hulu, RiauOne.Com - Acara Harlah Pencak Silat NU Pagar Nusa yang ke 37 Se Provinsi Riau, yang dilaksanakan di Wisata Alam Sidomulyo Stable (WISS) Desa Pematang Tebih, Keca
Razia Aksi Balap Liar Dan Knalpot Brong Oleh Polsek Ujungbatu
Rokan hulu, RiauOne.Com - Menjawab keluhan masyarakat Kecamatan Ujungbatu atas keresahannya tentang adanya aksi balap liar serta penggunaan knalpot brong, keluhan ini yang selal
Seorang Bandar Narkoba Di Desa Mahato Diringkus Anggota Reskrim Polsek Tambusai Utara
Rokan Hulu, RiauOne.Com - Pengungkapan terhadap seorang pengedar Narkoba jenis shabu shabu di wilayah hukum Polsek Tambusai Utara, Polres Rokan hulu, dengan barang bukti berat b