Rabu, 24 Mei 2017 06:37:00
Gelar RDP, DPRD Meranti Minta Perusahaan HTI Segara Realisasikan Tanaman Kehidupan
Perusahaan Kirim Utusan yang tak Kompeten
SELATPANJANG, RIAUONE.COM - DPRD Kepulauan Meranti, Selasa (23/5/2017), memanggil hearing (rapat dengar pendapat) sejumlah perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang beroperasi di wilayah kabupaten termuda di Riau ini. Rapat digelar untuk membahas soal realiasi tanaman kehidupan bagi masyarakat di sekitar areal konsesi.
Rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua DPRD Fauzi Hasan, Waket Muzamil, dan puluhan anggota dewan yang lainnya tersebut dihadiri pihak PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), PT Nasional Sago Prima (NSP), dan PT Sumatera Riang Lestari (SRL).
Awalnya, hearing terlihat berlangsung dengan alot, setelah mengetahui beberapa perusahaan HTI hanya mengirimkan utusan yang tidak berkompeten memberikan penjelasan dan jawaban soal kepastian dari realisasi tanaman kehidupan.
"Pada intinya, kita mempertanyakan soal realiasi tanaman kehidupan ini karena menyangkut kepentingan masyarakat. Terlebih yang berada disekitar wilayah operasional perusahaan yang ada," ucap Fauzi Hasan dihadapan forum saat berlangsung hearing.
Dari perwakilan pihak PT RAPP dalam forum tersebut menjelaskan bahwa sejak awal mereka komitmen untuk merealisasikan tanaman kehidupan yang dimaksud kepada masyarakat, khususnya di wilayah operasional Pulau Padang, Kepulauan Meranti.
Sementara itu perwakilan PT NSP, Budi selaku Humas perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sagu di Kecamatan Tebingtinggi Timur tersebut menyampaikan, pihaknya sudah menyiapkan 325 hektar lahan tanaman kehidupan, dari kewajiban seluas 1.100 hektar. Terhadap kewajiban yang sudah disiapkan itu, pihaknya berjanji akan segera menyerahkan kepada masyarakat penerima.
Hal itu sesuai dengan penekanan DPRD Meranti yang meminta 325 hektar itu harus diserahkan paling lambat hingga seminggu ini, yakni sampai 30 Mei 2017. Kemudian, kepastian dari sisa yang belum diselesaikan oleh pihak PT NSP dalam rapat lanjutan nantinya.
Selain RAPP dan NSP, dari perusahaan HTI PT SRL di Pulau Rangsang juga diminta menyelesaikan kewajiban tanaman kehidupan tersebut. Disamping penyelesaian soal tapal batas areal konsesi yang menjadi problem dengan masyarakat setempat. Hal itu sesuai dengan penyampaian Camat Rangsang, Mulyadi dihadapan para undangan yang hadir.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK, Irmansyah, menyarankan realisasi tanaman kehidupan jangan sampai mengabaikan peraturan perundang-undangan tentang lahan gambut. "Aturan tentang lahan gambut ini menjadi salah satu hal yang harus dipertimbangankan dalam merealisasikan tanaman kehidupan," ingatnya.
Namun, diujung rapat semua perusahaan yang hadir, membuat sejumlah kesepakatan bersama dengan para wakil rakyat. Dimana, DPRD menegaskan agar perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban harus segera merealisasikannya, terlebih soal tanaman kehidupan.
"Jadi, seminggu ke depan kami minta yang sudah ada bisa merealisasikan kewajibannya soal tanaman kehidupan. Dan, dalam rapat lanjutan kita nantinya diakhir bulan, kita minta sudah dilaksanakan, kemudian pihak perusahaan harus menghadirkan yang berkompeten memberikan keputusan," tegas Fauzi yang diaminkan anggota DPRD lainnya.(uzi)
Share
Berita Terkait
di Kepulauan Meranti, Komisi II DPRD Cek Gudang Sembako
MERANTI, PARLEMEN, - Baru-baru ini Komisi II melakukan pengecekan Ketersediaan Sembako di Gudang Metro Jaya dan Gudang Mandiri.
Ketersediaan kebutuhan sembilan bahan pokok
DPRD Meranti 2019-2024 Resmi Ditetapkan
MERANTI, RIAUONE.com, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten
DPRD Meranti Jembatani Masalah Data Base PTT Satpol PP
SELATPANJANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti berkomitmen akan menjembatani masalah data base Pegawai Tidak Tetap (PTT) Satuan Polisi Pamong Praja (S
Ingin Meningkatkan PAD, Komisi II DPRD Meranti Konsultasi dengan Dinas Perhubungan Karimun
RIAUONECOM, MERANTI, - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan konsultasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, Pr
Komentar