Sabtu, 18 Juli 2020 14:42:00
Golkar Siak Sudah Usung Calon Bupati, Ternyata Urusan Internal Belum Tuntas
RIAUONE.COM,SIAK- Meskipun saat ini perhatian public dan juga partai politik di Kabupaten Siak tengah disibukkan dengan momen Pemilihan Kepala daerah (Pilkada), namun lain halnya dengan partai Pohon Beringin yaitu Partai Golkar Kabupaten Siak.
Disaat Partai Golkar baru saja mengumumkan calon Kepala Daerah yang akan diusungnya, ternyata diinternal tubuh DPD Partai Golkar Kabupaten Siak masih menyisakan persoalan yang ternyata belum tuntas.
Menyikapi informasi yang beredar tentang rencana DPD Partai Golkar Kabupaten Siak yang dikabarkan akan melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar tingkat Kabupaten, Juwana, SH selaku Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD Partai Golkar Kabupaten Siak dibawah Kepemimpinan Juni Ardianto Rachman, SH, MH menyampaikan pers rillisnya kepada awak Media.
"Perihal perintah pelaksanaan Musyawarah Daerah DPD Partai Golkar di tingkat Kabupaten/ Kota, kita sudah mengetahuinya. Perintah MUSDA ini memang berdasarkan instruksi dari DPP Partai Golkar. Terkhusus lagi bagi daerah yang melaksanakan Pilkada, MUSDA harus segera dilaksanakan agar penguatan organisasi dapat dilakukan. Terhadap perintah DPP ini tentuny harus dilaksanakan dengan baik."
Dalam pernyataannya Juwana menyatakan bahwa, "Terkait dengan hal ini, kami dari DPD Partai Golkar Kabupaten Siak, ingin menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Bahwa DPD Partai Golkar Kabupaten Siak dibawah kepemimpinan Juni Ardianto Rachman, SH, MH selaku Ketua beserta seluruh jajarannya adalah kepengurusan yang sah berdasarkan AD/ ART Partai Golkar.
Kepengurusan ini adalah kepengurusan hasil Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB) DPD Partai Golkar Kabupaten Siak dan Surat Keputusan (SK) Kepengurusannya di keluarkan oleh DPD Partai Golkar Provinsi Riau yang sah.
2. Bahwa bukti dari keabsahan kepengurusan ini adalah, public juga sama-sama mengetahui, bahwa selama ini, seluruh agenda-agenda kepartaian dan juga agenda-agenda kenegaraan seperti Proses Pencalonan Legislatif, Proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu legislatif, Proses pengajuan Alat Kelengkapan Dewan di DPRD Siak, proses pengajuan dan penetapan Pimpinan DPRD Siak, Agenda Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar di Jakarta, bahkan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Golkar Propinsi Riau, yang mana telah terpilih Drs. H. Syamsuar, M.Si sebagai Ketua Golkar Riau, itu semua dilaksanakan oleh DPD Partai Golkar yang diketuai oleh Bpk Juni Ardianto Rachman, selaku Ketua DPD Golkar Kabupaten Siak. Seluruh agenda dan kegiatan kepartaian tersebut menjadi produk hukum yang sah dan diakui oleh negara.
Mengingkari dan meniadakan Kepengurusan ini tentunya akan berdampak pula terhadap seluruh produk hukum dan ketetapan yang berjalan saat ini. Sistem administrasi ketatanegaraan yang ada di Kabupaten Siak ini (yang berkaitan dengan partai Golkar) adalah produk hukum kepengurusan ini.
3. Kaitannya dengan pelaksanaan Musda Golkar Kabupaten Siak yang akan datang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, kita meminta kepada DPD Golkar Propinsi Riau untuk bijak dan objektif. Kita meminta agar dalam menjalankan roda organisasi ini, agar taat aturan dan menjalankan komitmen yang telah dibangun. Untuk itu, Musda DPD Golkar Kabupaten Siak harus dilaksanakan oleh Kepengurusan yang sah, agar tidak terjadi perpecahan dan konflik baru.
4. Bahwa sampai dengan saat ini, berkaitan dengan persoalan kepengurusan di DPD Partai Golkar Kabupaten Siak, masih dalam proses persidangan di Mahkamah Partai. Belum ada keputusan final yang ditetapkan oleh Mahkamah Partai DPP Partai Golkar. Kita tidak ingin DPD Partai Golkar Propinsi Riau melakukan keputusan sepihak atas pelaksanaan Musda Partai Golkar Kabupaten Siak, kepada pihak tertentu tanpa ada koordinasi dan komunikasi.
5. Bahwa pernyataan ini kami sampaikan demi kebaikan Partai Golkar Kabupaten Siak, dan dalam rangka untuk menjaga soliditas kader Partai Golkar di daerah, sehingga Partai Golkar siap untuk menghadapi dan memenangkan momen Pilkada Tahun 2020.
Demikian pernyataan kami dalam pers rillis ini, sebut Juwana, SH mengakhiri.
Ketika awak media menanyakan kepada Juwana, perihal adanya Ketetapan dari Mahkamah Partai yaitu Keputusan Provisi, yang isi dari ketetapan itu adalah mengembalikan Kepengurusan DPD Partai Golkar kepada Syamsuar selaku Ketua DPD Golkar Siak beserta jajarannya, Juwana menjawab "memang benar, kami juga mengetahui itu, tapi perlu juga masyarakat dan public ketahui, bahwa sampai saat ini DPD Partai Golkar Propinsi Riau tidak pernah secara resmi melayangkan Keputusan Mahkamah Partai DPP Partai Golkar kepada DPD Partai Golkar Kabupaten Siak pimpinan Bpk. Juni Ardianto Rachman.
Dan satu hal lagi yang paling penting, bahwa dalam Musda Partai Golkar Provinsi Riau 2020 yang terpilih Pak Syamsuar sebagai Ketua Golkar Propinsi Riau, itu Delegasi dari DPD Golkar Siak adalah dari kita. Bahkan Sdr. Azmi, SE selaku sekretaris DPD Golkar Kabupaten Siak, yang menjadi salah satu Pimpinan Sidangnya, bertindak dan ditetapkan selaku sekretaris Pimpinan Sidang.
Ini terjadi setelah Putusan Provisi Mahkamah Partai Keluar lho,,, bahkan sebelum musda berlangsung juga sudah dibangun komitmen Bersama antara Calon Ketua dengan DPD Kabupaten / Kota peserta MUSDA yang disaksikan langsung oleh utusan DPP Partai Golkar di Pekanbaru, jadi, sebaiknya kita cari jalan terbaik sajalah, kalau ini dipersoalkan, akan panjang masalahnya, yang dirugikan juga Partai Golkar.
Jika ingin membesarkan Partai Golkar, jika ingin memenangkan Pilkada, tentu semangat yang dibangun haruslah semangat untuk membangun kekompakan dan kebersamaan, bukan konflik berkepanjangan. tutup Juwana.
Laporan : Masroni