Senin, 14 September 2020 13:52:00
Gunakan Masker Jika Keluar Rumah, Kalau Tidak, Bisa Kena Denda 250 dan 500 Ribu
ROKANHULU, RIAUONE.com, - Penindakan tegas bagi warga yang melintas tidak menggunakan masker, kegiatan diselenggarakan didepan lapangan Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Ujungbatu, pada hari Senin (14/9/2020) kegiatan dimulai pukul 08:30 WIB.
Hal ini dalam menjalankan perintah sesuai Perbup No.41 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 19 (Covid 19) di Kabupaten Rokan Hulu.
Kegiatan ini dipimpin oleh Camat Ujungbatu Fisman Hendri S.Hut, didampingi Kapolsek Ujungbatu AKP. Amru Hutauruk SH, personil Koramil 08/Tandun, Kapus Ujungbatu Rina Kurnianingtyas AMG., Kanit Binmas AKP. Azwir, Panit Lantas Ipda Nanang Pujiono SH, Panit Sabhara Ipda Suheri Sitorus, Para Kepala Desa/Lurah se Kecamatan Ujungbatu, Personil Polsek Ujungbatu dan Satpol PP.
Dalam kegiatan ini terdapat 29 Orang yang dikenakan teguran dan sangsi sosial dengan sangsi tindakan membersihkan (menyapu) fasilitas Umum dengan waktu paling lama 1 jam.
Camat Ujungbatu Fisman Hendri S.Hut mengatakan " Alhamdulilah kegiatan ini berjalan lancar, terdapat 29 orang yang terkena sangsi teguran dan sangsi sosial, tapi nanti yang sudah terdata melanggar kembali maka akan kami kenakan sangsi administratif sebanyak 250 ribu untuk orang perorang,"
"Kegiatan ini mengingatkan kepada masyarak kecamatan Ujungbatu bahwa Covid 19 belum berakhir, dan kami sampaikan kepada masyarakat yang menggunakan roda 2, Roda 3 maupun roda 4 agar selalu menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan," Terang Fisman Hendri.
Selanjutnya Camat Ujungbatu menjelaskan "Kegiatan seperti ini akan dilakukan secara rutin tiap 2 hari sekali dengan tempat yang berbeda beda dan pada hari rabu (16/9) nanti akan digelar didepan Koramil 08/Tandun".
Ketika ditanya mengenai penyelenggaraan kegiatan atau acara yang melibatkan beberapa orang, Camat Ujungbatu menerangkan "Jika ada acara harus melalui peridzinan keramaian dengan menerapkan protokol kesehatan, jika tidak mengindahkan peraturan akan kami siap bubarkan acara tersebut," Tegas Camat Ujungbatu.
Drs. Yusmar M.Si Juru bicara Team Gugus tugas Covid 19 Kabupaten Rokan Hulu Menjelaskan dalam Perbup No.41 Tahun 2020 dijelaskan pada Bab III Pasal 3 Subyek Pengaturan ini meliputi: A. Perorangan B. Pelaku Usaha dan C. Pengelola, Penyelenggara atau Penanggungjawab tempat dan Fasilitas Umum.
Pada Bab V mengenai Sangsi Pasal 7, Bagi perorangan, Pertama teguran lisan atau tertulis, sangsi kerja sosial paling lama 1 jam dengan membersihkan fasilitas umum atau rumah ibadah terdekat, setelah itu jika melakukan pelanggaran kembali akan dikenakan sangsi denda administratif sebesar 250 ribu.
Bagi pelaku Usaha, Penyelenggara, penanggungjawab tempat dan Fasilitas umum pertama akan dilakukan teguran lisan atau teguran tertulis, kedua akan dikenakan denda administratif sebesar 500 ribu, ketiga penghentian sementara operasional usaha dan keempat pencabutan idzin usaha.***(Surya)
Kompol Andi Cakra Putra Pimpin Langsung Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Rokan Hulu, RiauOne.Com - Kapolsek Ujungbatu, Polres Rokan Hulu, Komisaris Polisi (Kompol) Andi Cak
Razia Aksi Balap Liar Dan Knalpot Brong Oleh Polsek Ujungbatu
Rokan hulu, RiauOne.Com - Menjawab keluhan masyarakat Kecamatan Ujungbatu atas keresahannya tentang adanya aksi balap liar serta penggunaan knalpot brong, keluhan ini yang selal
Jum'at Berkah Sediakan Sarapan Gratis Yang Dilaksanakan Oleh Bhayangkari Ranting Ujungbatu
Rokan Hulu, RiauOne.Com - Jum'at Berkah Bhayangkari Ranting Ujungbatu sediakan sarapan gratis untuk masyarakat umum, yang dilaksanakan di halaman Mapolsek Ujungbatu pada ha
Unit Samapta Polsek Ujungbatu Laksanakan Himbauan Preventif Di SMK Inayah Ujungbatu
Rokan hulu, RiauOne.Com - Personil Unit Samapta Polsek Ujungbatu, Sat Samapta Polres Rokan Hulu Bripka Harry Guntara melaksanakan kegiatan himbaun preventif tentang penyal