• Home
  • Riau Raya
  • Hakim PN Pasir Pangaraian Memenangkan Tergugat Perkara Gugatan Harta Peninggalan
Selasa, 17 Mei 2016 07:23:00

Hakim PN Pasir Pangaraian Memenangkan Tergugat Perkara Gugatan Harta Peninggalan

ilustrasi
ROKAN HULU, RIAU - Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, Rokan Hulu dalam perkara gugatan harta peninggalan Almarhum, dimenangkan oleh tiga keponakan dari Almarhum Ester Boru Sipangkar, pada senin (16/5/16).
 
L. Edward Sihotang, warga Desa Sukamaju, Kecamatan Rambah menggugat ketiga keponakan dari istrinya Ester ke PN Pasirpangaraian, terdiri dari tergugat satu Jonner Sipangkar SH, tergugat dua Alter Maruli Agus Simanjorang, dan tergugat tiga Robert Sipangkar.
 
Menanggapi putusan hakim, Kuasa Hukum L.E Sihotang, M. Nasir Sihotang mengaku pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau.
 
Menurut Nasir, Hakim tidak mengindahkan keterangan dari 19 saksi yang dihadirkan oleh penggugat yang menyebutkan LE. Sihotang dan Ester, dan seorang saksi tergugat, bahwa keduanya pernah menikah secara adat di salah satu daerah di Sumatera Utara. Hal itu dikuatkan dengan keterangan dari Kepala Desa tempatnya menikah secara adat.
 
Semenjak Tahun1985, kliennya LE. Sihotang sudah menjadi jemaat Katolik, mengikuti istrinya Ester semasa gereja Katolik di Jalan Hangtuah Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah. Namun, kedua bukti pihak penggugat tidak menjadi bahan pertimbangan hakim.
 
"Kenapa ini tidak dipertimbangkan oleh hakim," kesal Nasir.
 
Nasir juga mengungkapkan dari hasil pernikahan adat antara LE. Sihotang dengan Ester, mereka sempat punya bayi. Karena lahir prematur, bayi yang belum sempat diberinama itu akhirnya meninggal, dan dikebumikan di belakang rumah ditempati LE. Sihotang saat ini, di KM 4 Desa Suka Maju.
 
LE. Sihotang merasa kesal, Pasalnya, ketiga keponakan dari istrinya Ester yang menjadi tergugat pernah ia sekolahkan. Namun di persidangan, mereka tidak mengakuinya.
 
Penggugat LE. Sihotang merupakan suami dari almarhum Ester. Keduanya sudah tinggal serumah sejak 1979 silam dan pindah ke Kabupaten Rohul, dan membeli kebun.
 
Namun, keduanya baru mengikuti pesta adat Batak pada tahun 1986 di Desa Sipardabuan, Kecamatan Pangaluran, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, dengan mahar Rp4 juta dan kerbau.
 
Bahkan, pesta pernikahan adat keduanya dikuatkan dengan keterangan dari Kades Sipardabuan, Kecamatan Arian Boho, Kabupaten Samosir, Sumut. Surat ini sudah diserahkan ke Majelis Hakim PN Pasirpangaraian, namun tidak menjadi bahan pertimbangan.
 
LE. Sihotang mengakui dirinya juga tidak tahu ketika istrinya Ester meninggal dunia di akhir Juni 2015 malam silam kematian istrinya ini terkesan ditutupi, karena jenazahnya langsung dibawa ke kampung halamannya di Kabupaten Samosir, Sumut.
 
Meski pernah hidup serumah dengan Ester cukup lama, namun hakim tetap memutuskan, yang menjadi hak untuk harta peninggalan almarhum Ester adalah ketiga keponakannya. Sedangkan suaminya LE. Sihotang tak mendapatkan apapun. Padahal, harta peninggalan itu merupakan hasil jerih payah LE. Sihotang dan Ester.
 
Sementara itu, Jonner Sipangkar SH, dari Kantor Advokat Jakarta, sekaligus keponakan Ester boru Sipangkar selaku tergugat I dan tergugat 2 mengakui keputusan hakim sudah tepat dan sesuai.
 
Dia dan dua tergugat lain siap melayani gugatan banding pihak penggugat bila memang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau.
 
Diakuinya, LE. Sihotang dan Ester pernah menikah, dan keduanya pernah digugat oleh istri pertama penggugat. Namun keduanya tidak bisa menunjukan bukti akta nikah.
 
Jonner mengungkapkan sedikitnya ada 19 item harta peninggalan dari almarhum Ester, seperti beberapa lahan kebun, mobil, rumah, rumah toko, termasuk sapi 2 ekor, dan emas batangan 1,5 kilogram.
 
Namun demikian, Jonner belum bisa memastikan apakah emas batangan peninggalan almarhum Ester asli atau tidak. Diakuinya, emas itu tak bersurat.
 
Sebelumnya, Humas PN Pasirpangaraian, Binsar Samosir mengatakan putusan hakim sudah sesuai dibacakan di sidang putusan.
 
Menurutnya, secara adat dan agama, LE. Sihotang dan Ester menikah secara sah, namun secara hukum negara tidak sah, karena tidak ada surat dilampirkan penggugat ke pihak pengadilan.
 
Apalagi, sesuai UU Nomor 1 Tahun 1974, bahwa pernikahan pasangan suami istri harus dikuatkan dengan surat resmi dari negara, atau akta nikah dari Dinas Pencatatan Sipil tempat mereka menikah.(Sur)
Share
Berita Terkait
  • 8 tahun lalu

    Sering Disebut di Persidangan, Hakim PN Pelalawan Perintahkan Jaksa Panggil Sekretaris Diskes Pelalawan

    PANGKALANKERINCI, RIAUONE, (ROC),  -Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Pelalawan kembali
  • 8 tahun lalu

    Hakim PN Pekanbaru ini Tolak Gugatan SP3, Walhi Riau Bakal Melaporkan Hakim ke KY

    Walhi : kenapa Hakim Selalu Bilang, Kenapa masyarakat tidak bermitra dengan perusahaan, dan saya rasa itu melanggar kode etik hakim
     
  • 9 tahun lalu

    LAM Bengkalis Sesalkan Soal Kepribadian Hakim Fitrizal Yanto

    BENGKALIS, RIAU, - Terkait dengan prilaku oknum hakim arogan yang sempat dimediasi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis Rustiyono, Kamis (24/3) kemarin. 
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified