Senin, 11 Mei 2015 13:09:00
Harga LPG Subsidi 3 Kg “mencekik” Fungsi Pengawasan dan Penertiban Disperindag Lemah
RIAUONE.COM, DUMAI, ROC, - Kelangkaan LPG bersubsidi 3 Kg kembali marak dan menghantui warga sebab selain kesulitan untuk mendapatkanya, harga pun diatas Harga Ecerean Tertinggi (HET) alias mencekik urat leher. Sejumlah elemen masyarakat yang notabene konsumen produk itu, mengkritisi fungsi pengawasan dan penertiban Instansi terkait bersama pihak Kecamatan dan Kelurahan, yang tidak konsisten.
Pengurus LSM Majelis Persekutuan Pemuda Melayu Serumpun (MPPMS), melalui Sekretaris Umum, Damen, S.Sos, kepada media ini mengatakan sangat kecewa karena tidak ril sejauh apa tindakan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kota Dumai, Zulkarnain, MH. Meskipun persoalan kelangkaan dan mahalnya harga LPG bersubsidi ini selalu saja terjadi, namun Pejabat yang terkait hanya menjadikan retorika mereka saja di media.
“Jika tidak nyata juga tindakan pengawasan dan penertiban Kepala Disperindag Dumai, kami bersama-sama masyarakat Buruh Pelabuhan akan mendatangi Kantor tersebut sambil bawa tabung LPG, sebagai bentuk protes terhadap kinerja mereka,” ancam Darmen dan mengajak segenap warga Dumai bersama-sama datangi kantor itu.
Padahal, tambahnya, berdasarkan SK Wako Dumai tentang Penunjukan Agen dan Pangkalan LPG tabung 3 Kg di Kota Dumai, ada sebanyak 4 Agen dan 211 Pangkalan yang tersebar di 7 Kecamatan. Sedangkan mengacu SK Wako No. 329/DISPERINDAG/2013, HET LPG bersubsidi 3 Kg Rp. 14.750/ tabung. Jadi kita benar-benar merasa geli dimana peran tegas Pemko Dumai terhadap pihak yang seenakperutnya menjual diatas HET bahkan ada yang jual kepada Pengecer liar.
Dari informasi media lokal, lanjutnya, adanya usulan penambahan quota oleh Pemko Dumai kepada pihak Pertamina adalah upaya positif, sebab ecara fakta sudah tidak berimbang antara permintaan dengan ketersediaan produk itu. Namun sangat disesalkan tidak adanya ketegasan Instansi terkait agar dilakukan penertiban kepada Pangkalan yang menjual kepada Pengecer liar dan diatas HET.
Padahal dalam SK Wako No. 25/ DISPERINDAG/2014 dan SK Wako No. 329/DISPERINDAG/2013 telah ditetapkan aturan bahwa Agen dan pangkalan wajib mematuhi HET dan wajib memberikan kwitansi/ bon penjualan LPG kepada Konsumen. Disamping itu, diatur bahwa pengawasan dan penertiban terhadap pelaksanaan HET dilakukan secara terus menerus oleh instansi terkait bersama Camat dan Lurah. Bagi Agen dan Pangkalan yang melanggar ketentuan SK Wako tersebut, ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
“Adanya masukan dari Agen dan Pangkalan untuk menaikkan HET dari RP. 14.750 menjadi Rp. 18 ribu, Pemko Dumai perlu melakukan kajian yang baik. Sebab kondisi saat ini daya beli masyarakat juga menurun oleh karena kenaikan BBM serta mau lebaran, ditambah lagi gonjang-ganjing politik yang labil,” tegas Darmen, yang juga sebagai Sekretaris Umum Serikat Buruh Kota Dumai (SBKD). (ron/roc).
Rincian HET LPG Subsidi 3 KG berdasarkan SK Wako No. 329/DISPERINDAG/2013
Jarak (KM) |
Harga Radius 60 KM dari SPPBE |
Margin Agen |
Biaya Angkut |
Bongkar muat |
Harga Agen |
Margin Pangkalan |
Harga Eceran |
60 |
Rp. 11.550 |
Rp. 100 |
Rp. 1.250 |
Rp. 600 |
Rp. 13.500 |
Rp. 1.250 |
Rp. 14.750 |
Share
Berita Terkait
Ini Yang Sebenar-nya Harga Pertalite, Bukan Rp10 Ribu per Liter
NASIONAL, - Sejumlah badan usaha penyedia Bahan B
Firaun, Kisah-nya Masuk dalam dalam Alquran, Arkeolog Temukan Pedang Firaun Berusia 3.000 Tahun di Mesir, Berhiaskan Lambang Ini
Apakah Serius Ini? Pertamina Turunkan Harga BBM di Seluruh SPBU Mulai 1 Oktober
Israel dituding Tanam Alat Peledak di Alat Komunikasi Pager dan Walkie-Talkie
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified