Kamis, 11 Mei 2017 08:21:00
DKPP Putuskan KPU Kampar Tak Langgar Kode Etik
Harianto Arbi Fakta Persidangan Tolak Belakang dengan Putusan.
Pekanbaru- Harianto Arbi sangat menyayangkan putusan sangat berbeda fakta persidangan namun Arbi menghargai keputusan itu, Demikian disampaikan Arbi saat dikonfirmasi riauone.com kemarin.
Sebagaimana diketahui Ketua majelis Hakim sidang etik DKPP dengan teradu Komisioner KPUD Kampar dan panwaslu Kampar saut Sirait mengatakan bahwa DPT Ganda dalam Pemilukada kabupaten Kampar Februari lalu merupakan jumlah DPT terbesar sepanjang sejarah dunia.
Selain DPT Ganda kata Saut yang juga merupakan komisioner DKPP ini jumlah Suket di Kampar juga terbesar dalam sejarah pemilu di dunia sepanjang sejarah.
Hal itu dikatakan Saut saat memimpin sidang etik atas aduan dari salah seorang masyarakat kabupaten Kampar Harianto Arbi di aula Bawaslu Riau,Rabu, 12/04/17 kemarin.
Pengadilan etik DKPP tersebut diwarnai dengan adu argumentasi antara pihak pengadu dan pihak teradu, selain itu sidang yang berjalan alot tersebut juga diwarnai dengan adu data dan fakta antara pihak pengadu dan pihak teradu.
Bahkan majelis hakim yang terdiri dari komisioner DKPP,komisioner KPUD RIau,komisioner Bawaslu Riau dan para akademisi ini juga mencecar pengadu dan teradu dengan berbagai macam pertanyaan.
Sidang DKPP berlangsung alot dan beberapa kali argumentasi dari pihak teradu dapat dipatahkan oleh Harianto Arbi sebagai pihak pengadu
KPU Kampar diputuskan Tidak bersalah.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI memutuskan KPU Kampar dinilai tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam pelaksanaa Pemilihan Bupati Kampar yang lalu.
Melalui sidang akhirnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memutuskan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Kampar tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2017 seperti aduan yang dilaporkan pengadu Haryanto Arbi ke DKPP RI.
DKPP menolak seluruh aduan dari pengadu. Untuk itu DKPP juga memutuskan bahwa nama baik teradu (Ketua dan anggota KPU Kampar) direhabilitasi.
Putusan sidang itu disampaikan oleh Majelis Sidang (Majelis Hakim) yang dipimpin Ketua Majelis Sidang Jimly Asshiddiqie dengan agenda pembacaan putusan di ruang sidang lantai 5 kantor DKPP RI jalan M Husni Thamrin Jakarta pusat, Rabu sore (10/5/17).
Sidang pembacaan putusan itu juga dihadiri oleh pihak teradu sebanyak lima orang yakni Yatarullah (Ketua KPU Kampar) beserta empat orang anggota KPU Kampar Sardalis, Ahmad Dahlan, Dahmizar dan Hasbi.
Kemudian dalam amar putusan itu majelis sidang berpendapat bahwa KPU Kampar sudah sangat profesional dalam melaksanakan proses penetapan DPT dan sangat respon terhadap rekomendasi panwaslih melalui rapat pleno terkait DPT ganda, dan menarik kembali formulir C6-KWK yang tidak terdistribusi.
Terkait surat keterangan (suket), KPU dinilai sudah melaksanakan secara maksimal dan pro aktif dalam pendistribusian suket dengan memilah-milah pemilih hingga per TPS.
Ketua KPU Kabupaten Kampar Yatarullah kepada riauterkincom usai mengikuti sidang menyampaikan rasa bahagia atas putusan DKPP tersebut.
"Dari hasil keputusan Sidang DKKP Alhamdulillah, KPU selama ini dalam melaksanakan program pilkada Kampar sesuai dengan tahapan dan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Penetapan DPT sesuai prosedur dan jadwal, " ujar Yatarullah.
Seperti diketahui, bahwa sidang di DKPP ini merupakan aduan dari pengadu Haryanto Arbi dengan pokok aduan, bahwa para teradu (KPU Kampar) tidak menindak lanjuti rekomendasi panwaslih perihal mengambil/menarik formulir model C-KWK yang terindikasi ganda.
Kemudian pengadu menilai para teradu tidak profesional dalam penetapan daftar pemilih tetap (DPT) dan surat keterangan oleh dinas kependudukan (mzi)
Share
Komentar