• Home
  • Riau Raya
  • Imbauan Pemko Dumai Tentang Jam Kerja PNS Selama Ramadhan
Rabu, 17 Juli 2013 09:51:00

Imbauan Pemko Dumai Tentang Jam Kerja PNS Selama Ramadhan




Imbauan Pemko Dumai Tentang Jam Kerja PNS Selama Ramadhan

Berkaitan Bulan Suci Ramadhan 1434 Hijriah, Pemerintah Kota Dumai menyampaikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil, yaitu:

1. Selama Bulan Ramadhan, jam kerja pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Dumai diatur sebagai berikut:
a. Bagi Satuan Kerja/Unit Kerja yang memberlakukan lima hari kerja, dalam seminggu, ditetapkan:
1) Hari Senin s/d Kamis : Jam 08.00 – 15.00 WIB
- Istirahat : Jam 12.00 – 12.30 WIB
2) Hari Jumat : Jam 08.00 – 15.30 WIB
- Istirahat : Jam 12.00 – 13.00 WIB
2. Jumlah jam kerja bagi Satuan Kerja/Unit Kerja yang melaksanakan 5 hari kerja atau 6 hari kerja selama Bulan Ramadhan adalah 32,5 jam per minggu.
3. Kegiatan apel pagi dan olahraga ditiadakan.
4. Pakaian yang digunakan pada hari kerja selama Bulan Ramadhan :
a. PNS Pria
- Senin : Linmas
- Selasa – Rabu : PDH warna Khaki
- Kamis : Batik
- Jumat : Busana Muslim
b. PNS Wanita :
- Senin – Sabtu : Busana Muslimah (Bagi yang non Muslim menyesuaikan
c. Khusus bagi PNS karena tugas dan profesinya bersifat khusus, tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

An WALIKOTA DUMAI

Sekretaris Daerah,

Drs. H. Said Mustafa, MSi
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified