Senin, 17 Juni 2013 10:00:00
Imbauan Pemko Dumai Tentang Kawasan Bebas Asap Rokok
Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan sumber daya manusia, maka Pemerintah Kota Dumai menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Seluruh fasilitas pendidikan dan kesehatan di Kota Dumai, baik milik pemerintah maupun swasta harus memberlakukan kawasan bebas asap rokok dan menyediakan area khusus untuk merokok.
2. Keharusan tersebut sudah dituangkan dalam Peraturan Walikota (Perwako) Dumai nomor 11 tahun 2012 tentang kawasan tanpa asap.
3. Diharapkan masyarakat dapat menciptakan lingkungan bersih dan sehat dengan tidak merokok sembarangan.
4. Hendaknya instansi fasilitas pendidikan dan kesehatan yang bersangkutan dapat memulai penerapan kawasan tanpa asap dengan memberikan informasi kepada masyarakat.
5. Bagi kawasan asap, penyediaan di area khusus harus menempatkan di ruang terpisah dari gedung utama agar asap tidak bercampur dengan kawasan lain dan dilengkapi alat penghisap udara atau tempat pengumpulan abu sampah rokok dan
lainnya.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan partisipasi diucapkan terima kasih.
Tertanda
Walikota Dumai Wakil Walikota Dumai Sekda DUmai Ketua DPRD Dumai
H. Khairul Anwar, Wali Kota Dumai H. Agus Widayat H. Said Mustafa Zainal Effendi
Share
Komentar