Minggu, 22 September 2013 11:36:00
Imbauan Pemko Dumai Tentang Pelayanan Perizinan
Imbauan Pemko Dumai Tentang Pelayanan Perizinan
Dalam rangka pelayanan perizinan yang prima dan optimal, Pemerintah Kota Dumai menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Melayani kepentingan perizinan dapat dilakukan di Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM), yang berwewenang atas 76 perizinan.
2. Perizinan untuk kepentingan masyarakat dan kalangan usaha akan dilayani dengan mudah, cepat, dan sesuai tarif berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.
3. Pelayanan terpadu satu pintu merupakan wujud komitmen pemerintah melayani publik dengan mudah, cepat, efisien, dan menyeluruh.
4. Diharapkan kepada masyarakat untuk mengurus dan mendatangi langsung instansi pemerintah yang melayani kepentingan publik tanpa diwakilkan dalam mengurus kepentingan perizinan.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatian dan partisipasinya diucapkan terima kasih.
Tertanda
H. Khairul Anwar, Wali Kota
H. Agus Widayat, Wakil Wali Kota
Zainal Effendi, Ketua DPRD
H. Said Mustafa, Sekretaris Daerah
Share
Komentar