Minggu, 22 September 2013 11:55:00
Imbauan Pemko Dumai Tentang Perekaman e-KTP
Imbauan Pemko Dumai Tentang Perekaman e-KTP
Berdasarkan pengumuman Wali Kota Dumai Nomor 470/DKPS-DI/2013/01 Tanggal 21 Agustus 2013 tentang penerapan KTP Elektronik (e-KTP), Pemerintah Kota Dumai menyampaikan beberapa imbauaun sebagai berikut:
1. Kepada masyarakat Kota Dumai agar segera melakukan perekaman e-KTP, bagi yang belum melaksanakannya. Hal ini untuk menghindari kendala-kendala pemberian pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil dan pelayanan publik lainnya.
2. Untuk menghindari pembebanan biaya dan denda-denda lain yang disebabkan tidak berlakunya KTP Non Elektronik.
3. Kepada seluruh instansi pemerintah daerah, lembaga perbankan, instansi vertikal, dan swasta yang memberikan pelayanan publik dengan persyaratan KTP agar mempersiapkan alat pembaca KTP Elektronik dan kelengkapan lainnya.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatian dan partisipasinya diucapkan terima kasih.
Tertanda
H. Khairul Anwar, Wali Kota
H. Agus Widayat, Wakil Wali Kota
H. Said Mustafa, Sekretaris Daerah
Zainal Effendi, Ketua DPRD
Share
Komentar