• Home
  • Riau Raya
  • Imbauan Pemko Dumai untuk Pengusaha Rumah Makan dan Hiburan
Kamis, 04 Juli 2013 21:17:00

Imbauan Pemko Dumai untuk Pengusaha Rumah Makan dan Hiburan


   
 

Imbauan Pemko Dumai untuk Pengusaha Rumah Makan dan Hiburan


Berdasarkan hasil keputusan rapat bersama antara Pemerintah Kota Dumai, Forum Musyawarah Pimpinan Daerah Kota Dumai dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam beserta Instansi terkait, maka dengan ini menyerukan:

1. PENGUSAHA RUMAH MAKAN, RESTORAN DAN SEJENISNYA

a. Muslim,
Meminta kepada seluruh pengelola rumah makan, restoran dan sejenisnya yang Muslim selama bulan Suci Ramadhan agar menutup usahanya pada siang hari.

b. Non Muslim,
Bagi pengelola Non Muslim dapat membuka usahanya dengan meletakkan spanduk khusus Non Muslim, demi menghormati kesucian bulan Ramadhan dan Umat Islam yang berpuasa.

2. PENGUSAHA HIBURAN

a. Seluruh tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, pub, panti pijat dan bilyard agar ditutup selama bulan Ramadhan dan dibuka kembali setelah bulan Ramadhan berakhir.

b. Tempat hiburan anak-anak dapat dibuka pada siang hari di bulan Ramadhan dan ditutup pukul 17.00 WIB.

c. Warung internet agar tidak membuka usahanya pada malam hari selama bulan Ramadhan.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan partisipasi diucapkan terima kasih.

Tertanda

H. Khairul Anwar, Wali Kota Dumai
H. Agus Widayat, Wakil Wali Kota Dumai
H. Said Mustafa, Sekretaris Daerah Kota Dumai
Zainal Effendi, Ketua DPRD Kota Dumai
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified