• Home
  • Riau Raya
  • Ini Resep Pj Bupati Inhu Agar PNS Netral Dalam Pilkada
Sabtu, 15 Agustus 2015 11:40:00

Ini Resep Pj Bupati Inhu Agar PNS Netral Dalam Pilkada

Pj Bupati Inhu ddampingi seumlah pejabat Inhu saat temu ramah dengan wartawan kemarin
RIAUONE.COM, RENGAT, ROC - Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) banyak diperpincangkan masyarakat dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang akan dilaksanakan Desember tahun ini.
 
Padahal sesuai aturan PNS harus netral dan tidak memihak kepada salah stau pasangan calon yang maju dalam pemilihan tersebut.”Untuk netralitas pegawai di Inhu dalam pemilihan kepala daerah ini saya jamin, Insya Allah mereka akan netral dan tidak berpihak,”ujar Penjabat Bupati Inhu Kasiaruddin,SH.
 
Hal tu disampaikannya menjawab pertanyaan wartawan saat berdialog di ruangan humas Setdakab Inhu, Jumat (1/8) kemarin. Dimana netralitas sering di dengungkan dalam setiap pemilihan tapi dalam realisasinya banyak PNS yang tidak mengindahkan aturan yang ada.
   
Menurut Kasiarudin, salah satu resep agar PNS tidak ikut-ikutan mendukung salah satu pasangan calon, maka harus fokus pada pekerjaan sebagai PNS. Untuk pemilihan kepala daerah serahkan saja kepada penyelenggara yang sudah ditunjuk undang-undang.”Saya mengajak semua PNS di Inhu untuk fokus saja pada pekerjaan,”ucapnya.
 
Sesuai informasi yang ada kata Kasiarudin Menpan RI akan membentuk tim untuk memantau pergerakan PNS dalam masa Pilkada ini. Kini pihaknya masih menunggu aturan tersebut. Bahkan Pemkab Inhu bersedia membantu untuk mensukseskan hal dimaksud. Jika perlu Pemkab Inhu membentuk tim dimaksud disamping Desk Pilkada yang selama ini juga sudah ada.
 
Setiap aturan dari Menpan ada sangsi bagi PNS yang melanggar. Dirinya tidak ingin PNS di Inhu mendapatkan sangsi dimaksud. “Saya tidak ingin pegawai terkena sangsi karena melanggar aturan itu. Maka jauh hari saya mengimbau mari kita fokus pada pekerjaan, dan jaga netralitas dimaksud,”tegasnya.
 
Lebih jauh dikatakan, PNS dalam bekerja digaji dari uang rakyat serta ada fasilitas dan wewenang yang diberikan. Kewenangan itu tidak boleh disalahgunakan. Hal itulah sebutnya yang mesti disadari betul oleh semua PNS dan jajaranya. (ari) 
Share
Berita Terkait
  • 2 bulan lalu

    Trik Rumah Sakit Ketahuan KPK, KPK akan Seret 3 Rumah Sakit karena Tipu Tagihan BPJS Kesehatan Rp34 M



  • tahun lalu

    Gaji Rp15 Juta/Bulan, PNS Direktorat Jenderal Pajak Pilih Resign Jadi Penjual Ayam Geprek, Kenapa?

    NASIONAL,  Viral di media sosial (medsos) TikTok seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memutuskan untuk resign dan memilih untuk menjadi pen

  • tahun lalu

    Pengganti BPJS Kelas...? Pemerintah akan Terapkan Sistem Kelas Rawat Inap Standar di RS secara Bertahap

    NASIONAL, KESEHATAN, -  Pemerintah akan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di RS secara bertahap, mulai pada Januari 2023 hingga Juli 2025. Dengan demikian, p

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified