• Home
  • Riau Raya
  • Jadi Curiga, Kok DPRD Riau Buat Peraturan Batasi Ruang Gerak Wartawan?
Selasa, 08 Oktober 2013 06:11:00

Jadi Curiga, Kok DPRD Riau Buat Peraturan Batasi Ruang Gerak Wartawan?


riauone.com, Pekanbaru, Riau - Langkah Sekretaris DPRD Riau membatasi ruang gerak wartawan dalam meliput kegiatan wakil rakyat dianggap melanggar hukum. Sejumlah organisasi wartawan mengecam.  Sejumlah organisasi wartawan mengecam keras sikap pembatasan ruang gerak kerja wartawan di gedung DPRD Riau, terutama saat meliput di seluruh ruang alat kelangkapan dewan. 

Selain itu, meminta kepada sekretariat dan pimpinan DPRD Riau agar mempelajari kembali undang-undang Pers dan undang-udang keterbukaan informasi publik. 

“Itu sudah melanggar undang-undang Pers dan keterbukaan informasi publik namanya, undang-undang Nomor 14 tahun 2008. Kita dari PWI mengecam itu,” kata Dheni Kurnia, Ketua PWI Riau Senin (07/10/13). 

Menurutnya, pembatasan ruang gerak seperti itu, sama saja hidup di zaman feodal, serba dibatasi. Apalagi sebutnya, gedung DPRD Riau itu merupakan rumah rakyat dan segala informasi di dalamnya tidak boleh ditutupi. 

“Aneh saja kalau anggota dewan mengurusi masalah keamanan, atau jangan-jangan ada yang disembunyikan dari media atau publik, kita sangat sayangkan hal itu,” ungkapnya. 

Organisasi wartawan lain juga mengecam peraturan yang dibuat DPRD Riau tersebut, pimpinan dengan sekretariat DPRD Riau tidak mengerti dan harus mempelajari lagi undang-undang Pers dengan undang-undang keterbukaan informasi publik. 

“Mereka itu tidak paham undang-undang Pers. Kalau tidak mau diawasi, jangan jadi anggota dewan, mereka harus siap diawasi, kritik dan lainnya,” tegasnya. 

Di samping itu, hal ini mencerminkan buruknya kinerja anggota DPRD Riau jelang masa tugasnya berakhir.  “Ini preseden buruk bagi Johar Firdaus selaku ketua DPRD Riau, seolah-olah tidak mau dikritik. Selain Johar, pihak sekretariat DPRD Riau juga seperti itu,” sebutnya. 

Sebelumnya, Zulkarnain Kadir mengungkapkan pihaknya telah mengeluarkan peraturan yang isinya membatasi ruang gerak kerja wartawan di seluruh ruang alat kelangkapan dewan, termasuk di ruang komisi. 

“Itu berdasarkan permintaan pimpinan dewan, kami hanya menjalankan saja,” tutupnya. 

Ironisnya, setiap ada kegiatan hearing atau memasuki ruangan alat kelengkapan dewan, wartawan harus melapor terlebih dahulu ke anggota dewan yang ada di ruang alat kelengkapan dewan tersebut.(roc/rtc)

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified