Minggu, 29 September 2013 11:21:00
Jaksa Stop Penyelidikan Sertifikat Panitia LPSE Dumai
riauone.com, DUmai, Riau - Dugaan penyimpangan sertifikat panitia lelang LPSE Dumai tidak mencukupi bukti awal. Jaksa resmi menghentikan penyelidikannya. Kejaksaan Negeri Dumai menghentikan proses penyelidikan atas laporan terkait Sertifikasi panitia (LPSE) sudah habis masa berlakunya.
Penghentian itu bedasarkan surat yang disampikan Sekretaris Kota (Sekko) Dumai dari lembaga pengadaan barang dan jasa Republik Indonesia. Kasi Intelejen Kejari Dumai, Yusuf Luqita ketika dikonfirmasi sejumlah awak media akhir pekan ini mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan data pendukung dan klarifikasi dari pihak terkait untuk mendalami laporan DPRD atas dugaan kesalahan prosedur dan administrasi panitia lelang tersebut.
"Data yang dihimpun Kejari Dumai berdasarkan hasil dengar pendapat antara Pemko Dumai dengan Gapensi Kota Dumai mengenai keabsahan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemko Dumai tahun anggaran 2013. Hal ini ditindaklanjuti dengan penyerahan surat dari lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah Republik Indonesia nomor 602.1 adm-Pemb/870," jelasnya.
Berdasarkan surat keputusan tersebut, kata dia, pihak Kejari Dumai tidak dapat melanjutkan penyelidikan atas laporan dari DPRD Dumai dan Forum kontraktor Dumai yang telah diklarifikasikan beberapa waktu lalu. Kata dia, jika sertifikasi panitia lelang yang masa berlakunya habis, pekerjaan masih dapat dilanjutkan.
"Namun panitia lelang yang sertifikasinya masa berlakunya habis tidak dapat diikutsertakan dalam pekerjaan yang akan berjalan. Dalam surat itu disebutkan Pokja ULP Kota Dumai telah melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa dan sudah ditetapkan pemenangnya," katanya melanjutkan.
Bagi anggota Pokja ULP yang masa berlaku sertifikatnya habis, kata dia, maka pekerjaan dapat diteruskan. Penyelidikan dapat dilakukan jika pekerjaan selesai dan ditemukan penyimpangan atau menyalahi bestek, baru bisa masuk ke dalam penyelidikan. "Kita hentikan karena ada surat itu," pungkasnya.(zar/rtc)
Share
Komentar