Senin, 14 Juni 2021 13:33:00
Jangan pinjam di fintech ilegal , OJK Riau: Hanya 131 Pinjaman Online Resmi
PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau sejauh ini mencata hanya 131 layanan pinjaman online (Pinjol) yang resmi. Selebihnya tidak resmi alias ilegal.
Kepala OJK Riau, Yusri di Pekanbaru, Ahad (13/6/21) mengimbau kepada masyarakat harus tetap hati-hati untuk memanfaatkan layanan pinjaman online (Pinjol) agar tidak terjerat pada hutang dan tercekik masalah. Terutama dalam kondisi Pandemi COVID-19 telah berdampak pada krisis ekonomi.
"Pilihlah Pinjol yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK. Jangan pinjam di fintech ilegal karena sangat merugikan. Saat ini jumlah Pinjol yang memiliki izin dari OJK hanya 131 perusahaan," kata Kepala OJK Riau, Yusri di Pekanbaru, Ahad (13/6/21).
Dikatakan Yusri , layanan pinjaman online memang menyediakan solusi praktis dan cepat ketika masyarakat mengalami kesulitan finansial. Hanya saja, perlu hati-hati ketika menggunakan layanan pinjol. Apalagi, tidak semua fintech memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan.
"Faktanya, ada banyak pengaduan OJK pinjaman online yang dilakukan oleh orang-orang yang merasa dirugikan ke OJK," sebutnya.
Fenomena pengaduan OJK pinjaman online yang dilakukan oleh masyarakat disebabkan oleh berbagai faktor. Masyarakat atau nasabah dapat melakukan pengaduan ketika mendapati praktik pinjaman online tak berizin atau ilegal.
Selain itu masyarakat juga bisa melakukan konfirmasi terlebih dahulu terhadap sebuah layanan pinjol, dengan mengecek ijin yang di milikinya melalui pencarian.
"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," tutupnya. (MCR/JEK).