• Home
  • Riau Raya
  • Janji akan Dibayar, PLN Sambung Kembali Aliran Listrik UPTD dan PJU di Pelalawan
Rabu, 03 Maret 2021 06:29:00

Janji akan Dibayar, PLN Sambung Kembali Aliran Listrik UPTD dan PJU di Pelalawan

Pertemuan antara Ketua DPRD Pelalawan dan anggota komisi 3 serta Plt Kadis PUPR Kabupaten dengan GM PLN Cabang Pekanbaru, Selasa (02/03/2021) sore di Pekanbaru.

PELALAWAN, - Permasalahan pemutusan aliran listrik oleh PT PLN (Persero) ULP Pangkalan Kerinci terhadap beberapa UPTD dan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Pelalawan dalam beberapa hari belakangan akhirnya dapat diatasi.

Hal itu diperoleh setelah Ketua DPRD Baharuddin SH beserta anggota komisi 3 dan Plt Kadis PUPR MD Rizal menemui GM PLN Cabang Pekanbaru, Selasa (02/03/2021) sore kemarin.

Dalam pertemuan itu, diperoleh kesepakatan pihak PLN akan menyambungkan kembali aliran listrik yang sempat diputus akibat keterlambatan pembayaran tagihan listrik oleh Pemkab Pelalawan.

"Setelah diperoleh kesepakatan, malam itu juga kita langsung menyambungkan kembali aliran listrik", ujar Manager PLN ULP Pangkalan Kerinci Baghdad Mushanif Surakhman kepada riauone.com, Rabu (03/03/2021).

Selain itu kata Baghdad, dalam pertemuan kemarin pihak Pemda Pelalawan yang diwakili Plt Kadis PUPR MD Rizal juga berjanji akan membayar tunggakan listrik dua bulan terakhir sejumlah Rp 215.968.182 pada tanggal 5 Maret 2021.

Lebih lanjut dijelaskan Baghdad, Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di PT PLN (Persero) pemutusan aliran listrik terhadap pelanggan akan tetap dilakukan apabila pelanggan mengalami keterlambatan pembayaran rekening listrik. 

"Terkait prosedur apabila pelanggan mengalami keterlambatan pembayaran rekening listrik, PT PLN (Persero) akan melakukan pemutusan listrik (maksimal tanggal 20 setiap bulannya). Sementara bagi pelanggan yang telat membayar sampai tiga bulan lamanya, maka perseroan akan melakukan pembongkaran rampung dan berhenti sebagai pelanggan PLN", jelasnya.

"Kemudian, bagi pelanggan yang terjadi penyegelan dan pemutusan sementara, penyambungan listrik pelanggan kembali dapat dilakukan jika pelanggan telah melunasi tunggakan atau tagihan listriknya. Sedangkan bagi pelanggan yang terjadi pembongkaran rampung, maka pelanggan baru dapat menikmati listrik kembali jika sudah melunasi tunggakan dan membayar ulang biaya pasang baru", tambahnya lagi.

Oleh karena itu, Ia mengimbau kepada seluruh pelanggan agar membayar tepat waktu. Perseroan memberi tenggang waktu pembayaran dari tanggal 1 hingga tanggal 20 setiap bulannya. (tons)



Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified