• Home
  • Riau Raya
  • Jejak Kasus Suap APBD Riau, Apakah Terhenti Pada Suparman dan Johar Firdaus ?
Rabu, 06 Desember 2017 15:50:00

Jejak Kasus Suap APBD Riau, Apakah Terhenti Pada Suparman dan Johar Firdaus ?

PEKANBARU - Terhitung mulai hari ini, Bupati Rokan Hulu, H Suparman, S.Sos, M,Si mulai menjalani hukuman kurungan atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) kepada dirinya. Suparman mulai menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Kepada riauterkinicom, orang nomor satu di Rokan Hulu ini mengatakan keikhlasannya dalam menjalani hukuman yang dialamatkan kepadanya kendati belum menerima salinan putusan kasasi MA serta surat pemberitahuan pemanggilan dari Jaksa KPK.
 
"Saya akan laksanakan putusan hukuman itu, saya ikhlas menjalaninya dan keikhlasan saya ini merupakan tanda hormat saya kepada institusi penegak hukum," kata Suparman, Rabu (06/12/17). Mantan Ketua DPRD Riau ini selalu merasa keadilan di dalam kasus yang menimpanya, tidak ada. Kendati demikian, ia sudah ikhlas dan berinisiatif untuk mendatangi Lapas Sukamiskin sekaligus bertemu dengan Jaksa KPK di sana.
 
"Saya menyerahkan diri saya ini walaupun saya merasa keadilan itu terusik. Saya hormati keputusan itu walapun saya merasa tidak adil, saya tidak akan lari dari hukuman yang dialamatkan kepada saya," ungkapnya
 
Rasa ketidakadilan ini menurutnya, tidak terlepas dari putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru beberapa waktu yang lalu. Saat itu, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Suparman tidak bersalah atau divonis bebas.
 
"Semua persidangan saya sudah ditonton semua orang, bahkan jaksa KPK menganulir saya terima uang. Saya tidak ragu menerima hukuman itu, biarlah badan saya dikurung, tapi semangat saya terhadap Rokan Hulu tidak akan bisa dikurung," jelasnya. 
 
Lebih lanjut ia menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat Rokan Hulu agar senantiasa selalu tenang dan selalu mengawasi proses pembangunan yang saat ini tengah gencarnya di Rokan Hulu. 
 
"Saya dan Rokan Hulu merupakan suatu kesatuan yang terpisah. Kalau saya jalankan takdir ini, maka Rokan Hulu tidak boleh tergantung kepada takdir saya, Rokan Hulu mesti berjalan sesuai apa yang diimpikan bersama," tutupnya. 
 
Seperti diketahui, Suparman dan Johar Firdaus, mantan Ketua DPRD Riau tersangkut kasus suap APBD Riau. Suparman divonis oleh Majelis Hakim MA dengan hukuman 6 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Johar Firdaus, juga divonis sama dengan Suparman, plus dicabut hak politik selama 5 tahun terhitung pidana pokok dilaksanakan. 
 
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Agung MS Lumne, dan hakim anggota Krisna Harahap dan Artidjo Alkostar. Selain penjara, Suparman dan Johar juga dihukum membayar denda Rp 200 juta atau diganti kurungan selama 6 bulan. Suparman dan Johar terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
 
Keduanya juga dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 48 Tahun 2009 dan UU Nomor 14 tahun 1985 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua, dengan UU Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan undang-undangan lainnya bersangkutan. Di Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Rinaldi Triandiko, Suparman divonis bebas.
 
Ia dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pembahasan APBDP Riau 2014 dan APBD Riau 2015. Sementara, mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus, divonis hukuman 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun). Selain penjara, Johar juga dihukum membayar denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan penjara. 
 
Suparman dan Johar Firdaus didakwa menerima uang suap dan janji atas pembahasan APBD. Johar menerima uang Rp155 juta dan janji pinjam pakai mobil dinas sedangkan Suparman menerima janji pinjam pakai mobil dinas.
 
Tindakan itu dilakukan kedua terdakwa bersama Ahmad Kirjauhari dan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Dalam kasus ini, Kirjauhari sudah divonis 4 tahun penjara. 
 
Komisi Pemberantasan Korupsi perna memeriksa sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014 terkait kasus suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2014 dan RAPBD murni 2015 di Kantor Sekolah Polisi Negara Riau, Selasa (3/5).
 
Para anggota DPR Riau yang diperiksa, diantaranya Zainal Abidin, Asrul Jaafar, Jabarullah, Almainis, Eddy Marioza, Toni Hidayat, Ilyas Labay, dan Eddy Muhammad Yatim.
 
Pemeriksaan dilakukan untuk pendalaman peran anggota DPRD terkait suap dengan tersangka yang telah ditetapkan, yakni Johar Firdaus dan Suparman.
 
Salah satu legislator, Zainal Abidin usai diperiksa mengatakan pemeriksaan dirinya terkait janji mobil dinas yang dijanjikan mantan Gubernur Annas Ma'mun.
 
"Saya kan hanya melanjutkan yang lama, habis itu sudah saya kembalikan," ungkapnya.
 
Ditanyai apakah Suparman memberikan janji-janji tertentu, dia mengaku tidak tahu.
 
Dia mengingkapkan dirinya hanya mengklarifikasi apa yang dikatakannya ketika pemeriksaan pertama dulu.
 
Hal yang sama juga diungkapkan Ilyas Labay yang mengaku hanya ditanya tentang mobil dan tidak mengetahui dijanjikan terima uang.
 
"Waktu pembahasan saya sakit," ujarnya.
 
Dari sejumlah nama tersebut, sebagian besar tidak lagi duduk di DPRD Riau, hanya Almainis dan Eddy Muhammad Yatim yang kembali duduk menjadi anggota DPRD Riau, sedangkan Toni Hidayat jadi Anggota DPRD Kabupaten Kampar.
 
Dalam perkara dugaan korupsi pada pembahasan Rencana APBD Perubahan 2014 dan Rencana APBD 2015 Provinsi Riau, penyidik KPK telah menetapkan sebanyak empat orang tersangka.
 
Dua tersangka terbaru adalah Suparman yang merupakan Bupati terpilih Kabupaten Rokan Hulu dan Johar Firdaus mantan ketua DPRD Riau. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (8/4).
 
Sementara dua orang lainnya yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan mantan anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari.
 
Untuk tersangka Ahmad Kirjauhari, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menyatakan yang bersangkutan bersalah dan divonis empat tahun penjara.
 
Dalam dakwaan Ahmad Kirjauhari, Annas Maamun diduga memberikan uang Rp1 miliar terkait pembahasan RAPBD tersebut.
 
Uang itu diterima Kir Jauhari kemudian dibagikan kepada sejumlah anggota DPRD Riau saat itu.
 
Dalam kesaksiannya, Ahmad Kirjauhari menyebut Johar Firdaus menerima bagian Rp250 juta.
 
Sementara Suparman dalam kasus ini berperan sebagai penghubung antara anggota dewan dengan Annas Maamun.
 
Dalam sidang juga terungkap, Suparman menjadi ketua tim komunikasi informal yang menjembatani pembahasan RAPBD tersebut kepada Annas Maamun. 
 
Merdunya Kesaksian Suwarno Saat Bersaksi Di sidang Suparman Tersangka Sidang perkara suap pengesahan Rancangan APBD-P 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 Provinsi Riau, dipimpin Rinaldi Triandiko, SH dengan terdakwa dua mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dan Suparman, yang berlangsung Selasa (15/11/16) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
 
Swarno mengaku tidak tahu kalau uang yang di hantarkan  ntuk apa"Menjelang magrib saya dipanggil oleh Wan Amir Firdaus, Asisten II Setdaprov Riau, dan disuruh ke kediaman, untuk mengantarkan uang kepada pak Kirjauhari, namun jumlahnya waktu itu saya tidak tahu," kata Suwarno.
 
JPU KPK langsung mempertanyakan ketidak tauan Suarano tetntang Uang Yang DI ambilnya,"Anda benar tidak tau keperuntukan uang itu untuk apa."Cercar JPU KPK.
 
Suawarno langsung menjawap pertanyaan JPU KPK Dengan Mata Liarnya,"Setelah Saya Pertanyakan Karo Keuangan dan Said Saqlul, baru saya tahu jika diberi uang Rp 610 juta untuk diserahkan kepada Kirjauhari, Yang saya tahu uang dari Pak Saqlul Rp 500 juta dan dari Biro Keuangan sebesar Rp 110 juta," sebut Suwarno.
 
Sementara itu Uang untuk anggota banggar sebesar Rp 1,2 miliar itu diantarkan oleh Suwarno, PNS Pemprov Riau kepada terdakwa Kirjauhari.
 
Setelah uang diterima, Kirjauhari kemudian menyuruh Riki Hariansyah membagikan uang kepada anggota Banggar:
 
Riki dalam sidang Kirjauhari menyampaikan, uang dibagikan kepada atau yang mendapat bagian 
 
1 - Johar Firdaus, sebesar Rp155 Juta. Kemudian
2-  Novialdi Jusman alias Dedet sebesar Rp 40 Juta,
3-  Hazmi Rp 40 juta,
4-  Ilyas Labay Rp 40 juta,
5-  Zukri Rp 40 juta,
6-  Aziz Rp 40 juta,
7-  Bagus Rp 40 juta,
8-  Iwa Sirwani Bibra Rp 40 juta,
9-  Koko Iskandar Rp 40 juta,
10- Robin Rp 40 juta,
11- Masyur Rp 40 juta,
12- Rusli Efendi Rp 40 juta,
13- Abdul Wahid Rp 40 juta,
14- Ramli Sanur Rp 40 juta,
15- Nurzaman 3 juta,
16- Ahdinur Rp 30 juta,
17- Edi Yatim Rp 30 juta,
18- Syafrudin Saan Rp 30 juta,
20- Solihin Rp 30 juta, dan
21- Riki Hariyansyah sebesar Rp 50 juta (MediaTransNews.com/DLA/berbagai sumber)
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified