Kamis, 24 September 2015 10:12:00
Sengketa Informasi Publik
KIP Riau Mencatat Dispenda Dumai dan Distrik Navigasi kelas I Dumai Tak Transparan
RIAUONE.COM, DUMAI, RIAU, ROC, - Keterbukaan Informasi Publik sudah diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2008. Namun pada kenyataannya masih ada Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) di kabupaten/kota yang ada di Provinsi Riau melakukan pelanggaran keterbukaan informasi publik.
"Untuk Pemerintah Kota (Pemko) Madya Dumai kita (Komisi Informasi Publik Provinsi Riau, red) mencatat ada dua SKPD di Pemko Dumai yang tak transparan," ujar Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Riau, Mahyudin Yusdar saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2015).
Sesuai dengan catatan Komisi Informasi Publik Provinsi Riau, sambungnya, SKPD yang tak transparan, yaitu Dinas Pendapatan Kota Dumai dan Distrik Navigasi Kelas I Dumai. Kedua SKPD di Pemko Dumai itu jelas tersangkut sengketa informasi publik (bab 1 pasal 1 ayat 5) menyebutkan, sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan, lanjut Mahyudin.
"Informasi yang diminta pemohon di Dinas Pendapatan, tentang realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemko Dumai tahun 2014 dan triwulan I dan caturwulan pertama tahun 2015," jelas Mahyudin.
Sementara untuk Distrik Navigasi Kelas I Dumai, jelasnya, yaitu terkait salinan dokumen penghapusan barang milik negara eks sarana bantu navigasi (scrap iron) sebagaimana diatur pada PMK nomor : 96/ PMK.06/ 2007 tentang tata cara pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan barang milik negara, sebagaimana telah diganti dengan PMK nomor : 50/ PMK 06/2014 tentang tatacara penghapusan barang milik negara.
"Yang kedua, salinan risalah lelang sebagaimana diatur pada PMK nomor : 106 / PMK 06/ 2013 tentang perubahan PMK nomor : 93/PMK 06/2010 tentang petunjuk pelaksanaan lelang jo Perdirjen Kekayaan Negara nomor 6/KN/2013 tentang petunjuk teknis pelaksanaan lelang," katanya lagi.
Saat ini Komisi Informasi Publik masih menjadwalkan mediasi sengketa informasi kedua SKPD di Pemko Dumai tersebut. Jika nantinya mediasi mandek atau gagal, dikatakannya bahwa KIP akan melaksanakan Ajudikasi, yaitu proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh komisi informasi (bab 1 pasal 1 ayat 7).
"Persidangan ajudikasi diluar pengadilan dan putusannya setara dengan putusan pengadilan sesuai dengan pasal 23 UU KIP," ulas Mahyudin mengakhiri pembicaraan. (*).
source : goriau
Share
Berita Terkait
Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di DPRD Riau, Ada 35 Ribu Tiket Pesawat Fiktif, Tokoh Anti Korupsi Minta Usut Semua Terlibat
PEKANBARU, - Mengerikan dan sangat dahsat negeri ini, dugaan korupsi SPPD fiktif DPRD Riau tentunya tidak hanya di lakukan segelintir orang, dicurigai bahwa SPPD fikti
Musim Haji, Jamaah Haji Riau sebanyak 5.273 orang, 8 Jamaah Wafat di Tanah Suci
RIAU, PEKANBARU - Plt Kan
Di Riau Info Loker: 70 Perusahaan Buka 2.000 Lowongan Kerja di Job Fair Riau 2023
RIAU, PEKANBARU - Kabar baik bagi pencari kerja (Pencaker), ada sebanyak 2.000 lowongan kerja disiapkan dalam Riau Job Fair tahun 2023, yang akan dilaksanakan di Hotel Fri
Asyikk, Anggota DPRD Riau Akan Kunjungan Kerja ke Amerika?
RIAU, - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau tahun ini kembali melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.
Para wakil rakyat itu akan "plesiran" ke Am
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified