Minggu, 25 September 2016 06:13:00
KPK Dituding Ogah Tindak-lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Ratusan Miliar di Kuansing
TELUKKUANTAN, RIAU, - Hampir tak terdengar gebrakan KPK terhadap penangan sejumlah kasus yang diduga korupsi yang telah pernah dilaporkan oleh sejumlah anggota masyarakat ke komisi anti rasuah itu di Jakarta.
Bahkan beberapa waktu lalu, salah satu LSM di Kuansing telah membuat sejumlah pengaduan kepada KPK, dan sejumlah penegak hukum lainya terhadap dugaan penyimpangan tiga paket mega proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2014. Laporan pengaduan itu disampaikan oleh LSM Suluh Kuansing.
"Sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya oleh KPK dan penegak hukum lainya. Padahal data pendukung juga telah kita lampirkan," ujar Ketua LSM Suluh Kuansing, Nerdi Wantomes, Sabtu (24/9/16).
Kata Nerdi, selain telah melaporkan secara langsung kepada KPK, pihaknya juga telah melaporkan kepada Mabes Polri. "Hasilnya juga sama, mentah semuanya, apakah mereka takut mengusut kasus korupsi di Kuansing ini," kata Nerdi penuh tanya.
Tiga paket proyek yang bernilai fatantis yang dilaporkannya itu adalah, dugaan korupsi pembangunan pasar tradisional Rp 44 milyar lebih, pembangunan hotel Kuansing Rp 47 milyar dan pembangunan Universitas Islam Kuansing Rp 51 milyar.
Sesuai tanggal penyerahan laporan, ke Baresrim Mabespolri dibagian tata usaha dalam laporan LSM Suluh Kuasing diterima tertanggal 5 Juni 2015 lalu. Untuk laporan ke KPK kata dia, diterima per-tangggal 1 Juni tahun 2015. Sedangkan laporan ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta diterima per-tanggal 5 Juni tahun 2015.
Nerdi membeberkan, dalam pembangunan pasar moderen yang bernilai puluhan miliar itu, pihaknya menduga telah terjadi korupsi atas pelaksanaan pembangunannya. Nilai yang cukup besar yang diduga terjadi tindak pidana korupsinya yakni terhadap pelepasan lahan seluas 8,5 hektare.
"Kita mencurigai permainan tim dalam pembelian lahan serta pembangunan fisiknya," tegas Nerdi.
Sedangkan untuk pembangunan hotel Kuansing, tahun anggaran 2014 dengan nilai Rp 47 milyar itu tidak tampak azas manfaatnya, dimana saat ini hotel tersebut belum difungsikan walaupun sudah tuntas dikerjakan.
Begitupun juga dengan pembangunan Universitas Islam Kuansing, "Disitu juga patut dicurigai ada tindak pidana korupsinya," ujar Nerdi.
Terkait pembangunan universitas tersebut kata Nerdi, nilai nya mencapai Rp 51 milyar tersebut tidak disertai dengan yayasan milik pemerintah. Padahalnya dana untuk pembangunan tersebut merupakan dana hibah yang bersumber dari APBD Kuansing. Selain itu, menurut aturan, untuk pembangunan sebuah universitas di daerah bukanlah menjadi kewenangan pemerintahan daerah atau kabupaten. Melainkan pusat melalui kementerian pendidikan.
"Kini universitas itu telah rampung dikerjakan, tapi belum juga bisa di manfaatkan oleh masyarakat. Ada apalagi," tanya Nerdi.
Nerdi menambahkan, sekelumit kegiatan yang terindikasi korupsi di Kabupaten Kuansing ini bukan hanya proyek tiga pilar itu saja. Pembangunan jalur dua dari Tugu Carano hingga simpang tiga STM Teluk Kuantan juga terindikasi korupsi.
"Bayangkan saja, pembangunannya baru selesai awal tahun 2015 lalu, kini jalan tersebut sudah rusak. Tapi penegak hukum tetap diam seperti terhifnotis," sindir Nerdi.
Kata dia, anggaran yang dikucurkan untuk pengaspalan jalan tersebut juga tidak sedikit yakni Rp28 miliar lebih yang dikerjakan oleh PT Nindya Karya (NK). Bahkan pengerjaan proyek tersebut sempat mengalami keterlambatan penyelesaiannya selama73 hari. Padahal dalam aturan hanya diperbolehkan perpanjangan waktu sampai 50 hari. "Tapi penegak hukum tetap diam dalam menyikapi ini," tutup Nerdi. (rtc/*).
Share
Berita Terkait
Kuansing Punya Cerita, ini Kronologi KPK Tangkap Tangan Bupati Andi Putra
NASIONAL, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Bupati Kuansing) Andi Putra menjadi tersangka suap yang berhubungan dengan perpanjangan izin p
Komentar