Jumat, 15 Maret 2013 14:13:00
KPK Pindahkan 7 Anggota DPRD Riau Tersangka Suap PON ke Pekanbaru
rtc.com
riauone.com Pekanbaru-Setelah cukup lama ditahan di Jakarta, 7 anggota DPRD Riau tersangka suap PON dipindah KPK ke LP Pekanbaru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan 7 anggota DPRD Riau tersangka suap PON dari Jakarta ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Pekanbaru. Mereka diterbangkan dan sekitar pukul 15.30 WIB, Kamis (14/3/13) tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Tujuh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau tersebut masing-masing Adrian Ali (Partai Amanat Nasional), Abu Bakar Siddik (Partai Golkar), Zulfan Heri (Partai Golkar), Syarif Hidayat (Partai Persatuan Pembangunan), Tengku Muazza (Partai Demokrat), Mohammad Roem Zein (Partai Persatuan Pembangunan), dan Turoechman Asyari (PDI-Perjuangan).
Setibanya di Bandara SSK II, ketujuh legislator tersebut diangkut dengan menggunakan sebuah bus menuju LP. Sejumlah petugas dari KPK berpaian sipil dibantu sejumlah polisi berpakaian seragam melakukan pengawalan.
Mereka, para wakil rakyat tersebut seluruhnya mengenakan jaket putih berlogo KPK di bagian depan dan bertuliskan "TAHANAN " di bagian belakang. Wajah mereka nampak biasa-biasa. Tidak sedih dan tidak juga tertekan. Bahkan beberapa di antara mereka, seperti Adrian Ali sempat tersenyum kepada beberapa orang yang menyapanya.
Sementara itu, Kepala Pengamanan LP Pekanbaru Bejo mengatakan, bahwa ketujuh anggota DPRD Riau ditahan di sel terpisah. Mereka tidak ada yang dikumpulkan. Masing-masing di sel berbeda," ujarnya kepada wartawan.
Dijelaskan Bejo, meskipun statusnya wakil rakyat dan pejabat negara, namun para tersangka suap PON tidak akan diperlakukan istimewa. "Mereka sama saja dengan tahanan lainnya. Harus tinggal di sel bersama 27 tahanan lainnya," tutur Bejo.(rtc)
Share
Komentar