Selasa, 10 Januari 2017 09:12:00
KPU : Pencalonan Sudah Lengkap,SK Pemberhentian Tiga Calon Sudah Diterimah
BANGKINANG - Kekhawatiran sejumlah pihak terkait tidak dikeluarkannya Surat Keputusan Pemberhentian Calon Bupati Rahmad Jevary Juniardo dari Anggota DPRD Kampar terbantah sudah. SK Pemberhentian itu merupakan syarat penting pencalonan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar, Yatarullah mengungkapkan, SK Pemberhentian Ardo, sapaan akrab Rahmad Jevary Juniardo, diteken oleh Gubernur Riau tertanggal 16 Desember lalu. Ia mengatakan, KPU menerima SK itu dari Tim Pemenangan Pasangan Rahmad Jevary JuniArdo-Khairuddin Siregar.
"Yang antarkan (ke KPU Kampar) tidak Bapak Ardo-nya langsung. Tapi melalui Tim Pemenangannya," ujar Yatarullah, Jumat (23/12/2016). Selain Ardo, kata dia, dua Calon Bupati yang lain juga sudah menyerahkan SK Pemberhentian.
Adapun kedua Calon Bupati itu yakni Zulher dan Jawahir yang sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Zulher merupakan ASN pada Pemerintah Provinsi Riau, sedangkan Jawahir pada Pemerintah Kabupaten Kampar.
Yatarullah menyebutkan, SK Pemberhentian keduanya diteken oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas nama Presiden RI. Ia menyebutkan, SK Pemberhentian Zulher diantar oleh Tim Pemenangan Zulher-Dasril Affandi.
"Kalau Pak Jawahir, datang sendiri (mengantar SK)," imbuh Yatarullah. Jawahir berpasangan dengan Calon Wakil Bupati Bardansyah Harahap.
Menurut Yatarullah, penyerahan SK Pemberhentian ketiga Calon Bupati ke KPU tidak lewat dari batas waktu yang telah ditentukan. Sebagaimana diatur KPU, penyerahan SK paling lama 22 Desember atau 60 hari setelah penetapan Pasangan Calon.
Yatarullah menegaskan, syarat pencalonan ketiga Calon Bupati ini dinyatakan lengkap dengan adanya SK Pemberhentian. "(Syarat) Pencalonan sudah lengkap. Nggak ada masalah lagi," tandasnya. (tribun/Mzi)