Selasa, 10 Januari 2017 09:26:00
KPU Kampar Akan Tetapkan DPT Pada 6 Desember
BANGKINANG - Proses pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada Kampar 2017 akan segera rampung. Jika tidak ada aral melintang, KPU Kampar akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 6 Desember 2016.
Komisioner KPU Kampar Devisi Data dan Program, Dahmizar mengungkapkan, hingga Minggu (4/11/2016), seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah menggelar Rapat Pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perubahan (DPSHP). Hanya saja dokumennya belum sampai di KPU.
"Sekarang kita masih menunggu PPK mengantar (DPSHP) ke KPU," kata Dahmizar, Minggu (4/11/2016) sore. KPU memberi batas waktu bagi PPK menyerahkan DPSHP ke KPU hingga 5 Desember. "Pada hari itu (6 Desember) bisa juga," imbuhnya.
Dahmizar menjelaskan, DPSHP itu nanti yang akan ditetapkan menjadi DPT. Ditanya gambaran DPT Pilkada Kampar 2017, ia belum bisa sebutkan. Ia juga belum bisa perkirakan apakah jumlah DPT akan berkurang dari DPS atau bertambah.
"Kebetulan kita tidak merekap secara manual. Nanti kita lihat apakah berkurang atau bertambah," kata Dahmizar. Sebelumnya, ia menyebutkan, sebelumnya DPS ditetapkan sebanyak 509.325. (tribun/Mzi)