Selasa, 10 Januari 2017 09:24:00
KPU Verifikasi SK Pemberhentian Zulher Dan Jawahir Ke BKN
BANGKINANG - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar Devisi Teknis dan Humas, Sardalis mengemukakan, Surat Keputusan Pemberhentian Calon Bupati Zulher dan Jawahir dari Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diverifikasi. Gunanya untuk memastikan keabsahan SK tersebut.
Sardalis menyebutkan, SK diverifikasi langsung ke Badan Kepegawaian Negara (BKD) di Jakarta yang menerbitkannya. "Kita langsung ke Jakarta. Sebenarnya sudah sah karna suratnya resmi," ungkapnya, Jumat (23/12/2016).
Ditanya SK Pemberhentian Calon Bupati Rahmad Jevary Juniardo, Sardalis mengisyaratkan verifikasi tidak terlalu mendesak. Artinya, kata dia, tidak membutuhkan pengagendaan khusus karena jarak.
"Ini saya sekarang di Kantor Gubernur," kata Sardalis saat ditanya kapan verifikasi terhadap SK Pemberhentian Ardo dari Anggota DPRD Kampar yang diteken Gubernur Riau tersebut. (Tribun/Mzi)