Kamis, 17 Desember 2015 13:26:00

Riauone.com Sampaikan Pernyataan Keberatan

KSOP Dumai tak Sepenuhnya Sampaikan Informasi

Foto : riauone.com
RIAUONE.COM, DUMAI - Permintaan informasi publik terkait implementasi PP No. 21 Tahun 2010 jo. Permenhub No. 58 Tahun 2013 terhadap Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai, tidak sepenuhnya diberikan oleh Pejabat Pengelola Informai dan Dokumentasi (PPID) - KSOP Dumai kepada riauone.com selaku Pemohon.
 
Ada 3 informasi pokok yang dimohonkan melalui surat no. 10/ riauone.com/ BD/ XI/ 2015, tanggal 30 November 2015. Pertama, Jenis dan jumlah kasus tumpahan minyak dan bahan lain pada tahun 2014 dan kuartal III tahun 2015 termasuk upaya penanggulangannya.
 
Kedua, Laporan Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Pengelola Terminal Khusus (TERSUS) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) mengenai Persyaratan pencegahan pencemaran, dan Persyaratan penanggulangan pencemaran pada masing-masing pelabuhan yang beroperasi di wilayah kerja KSOP Dumai.
 
Ketiga, Penilaian (assessment) persyaratan penanggulangan pencemaran yang dilaksanakan oleh Kantor KSOP Dumai serta oleh BUP, Pengelola TERSUS dan TUKS, yang telah memperoleh surat pengesahan pemenuhan persyaratan penanggulangan pencemaran dari Direktur Jenderal Perhubungan laut  RI. 
 
Menyikapi hal tersebut, pihak KSOP Dumai pada surat no.UM.002/12/12/KSOP.Dmi-15, memberikan jawaban dan mengaku bahwa seluruh perusahaan yang ada di KID Pelintung dan Lubuk Gaung sampai saat ini tidak pernah melakukan pencemaran sampai ke perairan pelabuhan, demikian pula kapal-kapal yang singgah di pelabuhan Dumai. 
 
“Persyaratan pencegahan pencemaran di BUP, TUKS dan TERSUS, adalah berdasarkan Permenhub No. 58 Tahun 2013 pasal 9 Bab V. Seluruh TERSUS dan TUKS yang ada di KID Pelintung dan Lubuk Gaung sudah terlebih dahulu mengantisipasi terjadinya pencemaran ke laut dengan mempersiapkan peralatan diantaranya, Oil Boom, Skimmer, Temporary Stroage, Sorbent dan Dispersant.”jelas kepala KSOP Kelas I Dumai dalam surat yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian, Drs. Jhonny P Simbolon, MM.
 
Pimred sampaikan pernyataan keberatan dan kurang puas
 
Mendapat jawaban yang diberikan oleh Kepala KSOP Dumai tersebut dinilai oleh Pemimpin Redaksi (Pimred) riauone.com, M. Nizar, SH, masih belum terpenuhi sebagaimana yang diharapkan.
“Informasi laporan BUP, Pengelola TERSUS dan TUKS tentang persyaratan pencegahan pencemaran dan persyaratan penanggulangan pencemaran pada masing-masing pelabuhan terhadap KSOP Dumai tidak secara jelas diberikan,"ungkapnya.
 
Selain itu, sambung Nizar, informasi yang kita minta mengenai penilaian (assessment) persyaratan penanggulangan pencemaran yang dilaksanakan oleh Kantor KSOP Dumai serta oleh BUP, Pengelola TERSUS dan TUKS yang telah memperoleh surat pengesahan dari Direktur Jenderal Perhubungan laut RI, belum dijawab oleh KSOP Dumai.
 
"Berdasarkan UU tentang Keterbukaan Informasi Publik, kami sampaikan pernyataan keberatan dan kurang kepada Kepala KSOP Kelas I Dumai selaku atasan PPID,”tegas Nizar yang diamini Kepala Biro Dumai riauone.com, Tn. Syahroni, Hs. (Rön) 
 
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified