• Home
  • Riau Raya
  • KTP Kuning Masih Digunakan Sekdis Kesehatan Pelalawan Sebagai Indentitas Saksi di Persidangan
Rabu, 08 Maret 2017 06:52:00

KTP Kuning Masih Digunakan Sekdis Kesehatan Pelalawan Sebagai Indentitas Saksi di Persidangan

PANGKALANKERINCI, - Ada hal yang menarik dalam persidangan lanjutan kasus penipuan penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Pelalawan Riau dengan terdakwa Yulia Fitri, Selasa (07/03/2017). 
 
Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan Pelalawan, Asril M.Kes menunjukkan Kartu Penduduk Penduduk (KTP) kuning ketika majelis hakim meminta indentias saksi. Padahal KTP kuning saat ini sudah tidak berlaku lagi sejak 2013 dan digantikan dengan KTP elektronik atau e-KTP.
 
Terkait dengan hal itu, ketika ditanyakan seusai sidang mengenai identitas KTP yang masih dipergunakan sebagai indentitasnya, Asril mengatakan kalau hal itu bukan kesengajaan.
 
"Tadi saya dikantor, jadi yang terbawa KTP ini. Karena majelis hakim menanyakan indentitas, ya saya tunjukkan. Tidak mungkinlah seorang Sekretaris Dinas tidak mempunyai KTP elektronik. Kalau seandainya tadi diminta oleh majelis hakim pasti akan saya jemput," ungkapnya.
 
Ketika ditanyakan lebih lanjut kenapa KTP kuning masih saja dipergunakan dan disimpan padahal itu tidak berlaku lagi sejak KTP elektronik atau e-KTP diberlakukan, Asril tidak memberikan jawaban. (ton/roc).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified