Selasa, 02 Maret 2021 15:31:00
KUD Tunas Muda Siak Perkarakan Soal Lahan Dijual ke KUD Sialang Makmur Pelalawan
RIAUONE.COM,SIAK- Koperasi Unit Desa (KUD) Tunas Muda yang berada di Kampung Teluk Merbau, Dayun, Siak. Perkarakan soal sengketa lahan yang dijual kepada KUD Sialang Makmur, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan.
"Di gedung serba guna milik Kampung Teluk Merbau ini kami sebagai pengurus KUD Tunas Muda ingin membuat nama baik yang selama ini di pandang buruk oleh anggota Koperasi itu sendiri dan soal sengketa lahan yang dijual pada KUD Sialang Makmur," kata Ketua Koperasi KUD Tunas Muda, Setiono. Selasa (2/3/2021).
Ini dilakukan adanya isu yang mengatakan uang KUD Tunas Muda di nikmati oleh pengurus KUD atas penjulan lahan yang terletak di Rt 19 Kampung Dayun, biasanya masyarakat menyebut dengan nama lahan cina sekitar 122 hektar.
Dalam keterangannya pengurus Ketua KUD Tunas Muda menyebutkan, bahwa pihak koperasi menjual lahan seluas 122 hektar kepada KUD Sialang Makmur pada tahun 2011, dengan harga 6,5 miliar, adapun panjar atau muka yang disepakati sebesar 3,5 miliar. Namun pada perjalanannya kesepakatan antara KUD Tunas sebagai penjual dan KUD Sialang Makmur sebagai Pembeli menemukan jalan buntu, di duga KUD Sialang Makmur tidak menepati janji untuk melakukan sisa pembayaran dari penjualan lahan tersebut, bahkan diduga KUD Sialang Makmur memalsukan sebanyak 49 sertifikat.
"Kita sudah berulang lagi melakukan mediasi secara ke-keluargaan, agar pihak pembeli membayar sisa penjualan lahan itu dengan cara di anggsur, tetapi dalam tempo 7 tahun lamanya pembeli tidak ada iktikad baik untuk membayar dengan cara mencicil malahan KUD Sialang Makmur diduga membuat 49 sertipikat palsu atas nama anggota mereka dilahan yang kami jual, padahal pembayaran belum lunas. SKGR asli ada pada kami selaku pemilik lahan 122 hektar di lahan cina Rt 19 Kampung Dayun," sebut Setiono
Karena KUD Sialang Makmur tidak mempunyai itikad baik, pengurus KUD Tunas Muda bersama kuasa hukumnya Dedi Rega melaporkan ke pihak Polres Siak.
Kemudian dua pengurus KUD Sialang Makmur telah ditetapkan tersangka Polres Siak.
Setelah itu berkas telah diberikan polres ke Siak ke Kejari, namun berkas dikembalikan dengan berbagai petunjuk jaksa/P-19.
"Sudah P-19, dengan petunjuk semua anngota koperasi wajib diperiksa," ujar Kuasa Hukum, Dedi Reza pada awak media.
Camat Dayun, Novendra Kasmara menyampaikan pihaknya menyambut positif upaya hukum yang dilakukan agar permasalahan dapat diselesaikan. Pasalnya setiap tahun anggota KUD menyampaikan masalah ini kepada pengurus.
"Koperasi sudah banyak memberi manfaat, Bahkan dulunya tulang punggung kampung. Dengan banyaknya masalah diharapkan dapat dimengerti oleh anggota," katanya yang juga didampingi Penghulu Teluk Merbau, Rudi Nasution.
Laporan: Masroni