• Home
  • Riau Raya
  • Kabarnya, 29 Pejabat Ditempatkan di Posisi Bukan Pilihannya Saat Assesment
Senin, 27 April 2015 08:14:00

Kabarnya, 29 Pejabat Ditempatkan di Posisi Bukan Pilihannya Saat Assesment

mutasi di bengkalis. ilustrasi
RIAUONE.COM, PEKANBARU, ROC - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman telah melantik 61 pejabat eselon II hasil assessment pada Jumat (24/4/15) lalu. Meskipun secara prosesi berjalan lancar, namun ada sejumlah tanda tanya yang mencuat pasca pengumuman ‘Kabinet Definitif’ Plt Gubri tersebut.
 
Salah satunya adalah munculnya kabar bahwa 29 pejabat eselon II yang dilantik Jumat kemarin ternyata menempati posisi yang berbeda dengan pilihan saat mengikuti assessment. 
 
Riauterkinicom mencoba menelusuri kebenaran informasi tersebut dan mendapatkan bukti. Beberapa pejabat terlantik yang diajak berbincang mengakui kalau dirinya menempati posisi berbeda dengan yang dipilih saat assessment. 
 
“Saya ada pilih dua posisi saat assessment, tapi saya justru dilantik di posisi yang berbeda dengan kedua pilihan saya,” ujar pejabat yang menolak namanya disebutkan Ahad (26/4/15). 
 
Pengakuan serupa juga disampaikan pejabat lainnya. Ada tiga posisi yang dipilihnya saat assessment, namun ketiganya justru kini tak menjadi jabatannya yang diembannya. 
 
Kedua pejabat tersebut mengaku kalau sebelum dilantik tidak pernah sama sekali diberi tahu mengenai posisi yang akan ditempati oleh Plt Gubri, maupun pihak lainnya. Bahkan, saat menerima undangan, mereka tidak tahu apakah akan dilantik atau tidak. 
 
“Isi undangannya hanya mengahidiri undangan. Karena itu banyak teman-teman yang datang tapi tak terlantik, kasihan mereka pasti malu,” tuturnya prihatin. 
 
Jika memang demikian adanya, makan ada kententuan yang dilanggar Plt Gubri dalam pelantikan tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Permenpan) No.13 tahun 2014 tentang Tata Cara Mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah, tepatnya pada Bagian II pada angka 7 (tujuh) huruh (i) jelas ada ketentuan yang melarang menempatkan pejabat berberda dengan posisi yang dipilih saat assessment. 
 
Berikut ini bunyi lengkap aturan dimaksud: 
 
’Penetapan calon harus dilakukan konsisten dengan jabatan yang dipilih dan sesuai dengan rekomendasi Panitia Seleksi kecuali untuk jabatan yang serumpun”. (rtc/*).
 
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified