Jumat, 01 November 2013 08:04:00
Kabel Optik Perusahaan Seluler XL Resahkan Pemkab Rohul, Satpol PP pun Turun Tangan
riauone.com, Pasirpengaraian, Rohul, Riau - Tiga hari terakhir, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menertibkan proyek pemasangan kabel fiber optik milik perusahaan seluler XL. Penertiban dilakukan karena diduga rekanan tidak memiliki izin.
Kepala Satpol PP Rohul Roy Roberto menjelaskan penertiban dimulai pihaknya pada Selasa (29/10/13) kemarin yakni dari Simpang Tangun hingga Pasir Putih, Kota Pasirpangaraian. Dari penertiban itu, puluhan gulungan pipa untuk pemasangan kabel fiber optik, termasuk alat kerja pekerja diamankan ke Kantor Satpol PP Rohul.
Penertiban dilanjutkan Rabu (30/10/13) di Simpang D, Desa Rambah, Kecamatan Rambah. Dari lokasi ini, Satpol PP Rohul mengamankan puluhan gulungan pipa, dan alat kerja seperti ember, cangkul, dan alat kerja lain.
"Kami menertibkan karena ada perintah dari Pak Bupati. Setelah dicek, mereka tidak dapat menunjukan izin," kata Roy kepada sejumlah wartawan.
Roy mengakui Satpol PP Rohul berani mengamankan pipa dan alat kerja proyek pemasangan kabel fiber optik milik XL karena ada perintah dari bupati. Hal itu sebabkan karena pihak perusahaan tidak melapor. "Apalagi kita sudah punya penyidik (Penyidik Pegawai Negeri Sipil)," ujarnya.
Alasan lain penertiban, tambah Roy, disebabkan pekerjaan rekanan amburadul dan menimbulkan banyak keluhan. Mereka asal bongkar tanah, tanpa menimbunnya rapi seperti semula sehingga banyak masyarakat mengeluh. "Seharusnya, sebelum bekerja, mereka melapor dulu ke RT/ RW setempat, atau Kades atau camat setempat lah," sarannya.
Roy mengatakan lagi, jika perusahaan ingin mengambil seluruh yang telah disita agar datang langsung ke Kantor Satpol PP Rohul. Mereka juga harus bisa menjelaskan dan memperlihatkan izin pembangunan. "Jika mereka datang dan dapat menunjukan izin, maka kita akan berikan peralatan yang telah kita sita itu," terangnya.
Sebelum ditertibkan, diakui Roy, Satpol PP telah memperingatkan pemilik proyek untuk melapor kepada Bupati Rohul, namun hal itu tidak dilakukan. Mereka hanya melapor ke Dinas Bina Marga dan Pengairan, namun hal tersebut dinilai salah.
"Kita juga akan menertibkan seluruh proyek pemasangan kabel fiber optik dari Dalu-dalu hingga Kabun. Kita melakukan secara bertahap," ancam Roy.(rtc/roc)
Share
Komentar