Kamis, 26 Januari 2017 14:20:00
Kabidkum Polda Riau Beserta Tim Adakan Sosialisasi Hukum Di Polres Kampar
KAMPAR - Kamis 26 Januari 2016 sekira pukul 09.30 wib, di gedung Serbaguna Polres Kampar dilaksanakan sosialisasi hukum tentang antisipasi PTUN terhadap sidang KKEP dan pelaksanaan sidang pra peradilan yang diadakan oleh Tim Bidkum Polda Riau.
Tim sosialisasi ini dipimpin Kabidkum Polda Riau Kombes Pol Denny Siahaan SH dengan anggota tim terdiri dari AKBP Abdul Kadir SH, MH, AKBP Rusli SH, Kompol Ilhamdi SH dan Iptu Alchusorie SH, MH.
Acara ini dihadiri langsung oleh Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK, para Kabag, Kasat, Kasi dan Kanit Polres, para Kapolsek beserta Kanit Reskrim, Kanit lantas dan Kanit Propam Polsek Jajaran.
Usai pembukaan kegiatan sosialisasi ini, Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK memberikan sambutannya yang menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini, yang sangat bermanfaat dalam menambah pengetahuan serta wawasan personil, terutama yang bagi yang bertugas pada fungsi terkait.
Kepada para peserta sosialisasi, Kapolres meminta untuk mengikuti kegiatan ini dengan serius sehingga dapat memahami semua materi yang disampaikan yang sangat diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugasnya kedepan.
Sementara itu Kabidkum Polda Riau Kombes Pol Denny Siahaan SH dalam arahannya menyampaikan, agar para penyidik dan penyidik pembantu menguasai peraturan perUndangan-undangan dan semua ketentuan hukum, agar tidak ada lagi komplain dari masyarakat serta celah untuk dikalahkan dalam sidang pra peradilan terhadap proses penyidikan yang kita lakukan.
juga disinggung tentang Amar Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 130 tahun 2015 tentang keharusan menyampaikan SPDP kepada jaksa penuntut umum dalam waktu 7 hari setelah menerbitkan sprin penyidikan.
Selain itu kepada para penyidik juga disarankan, untuk melakukan gelar perkara pada tahap awal, pertengahan dan akhir pada setiap proses penyidikan, untuk menghindari kesalahan-kesalahan dalam proses penyidikan yang sedang dilakukan.
Terakhir disampaikan kepada para penyidik untuk terus mengikuti perkembangan dan menambah pengetahuan serta wawasan sehingga dapat bekerja secara profesional.
AKBP Rusli SH dari Tim Sosialisasi Bidkum Polda Riau ini juga menyampaikan arahannya terkait mekanisme penyidikan serta hal-hal lain yang berkaitan dengan proses hukum di Jajaran Kepolisian.
Pada kesempatan ini juga dilakukan sesi tanya jawab dari peserta sosialisasi kepada narasumber dari tim Bidkum Polda Riau, dan para peserta tampak antusias mengikuti kegiatan ini.
Acara berakhir sekitar pukul 11.30 wib, dan semua rangkaian acara berlangsung dengan aman, tertib dan lancar.(mzi)
Share
Komentar