Selasa, 29 Oktober 2013 08:30:00
Kabupaten Kuantan Singingi Riau tak Miliki Perda Tempat Hiburan
riauone.com, Kuantan Singingi, Riau - Sampai saat ini Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing) Riau tak memiliki Perda Tempat Hiburan. Kondisi tersebut menyebabkan daerah mengalami kerugian miliaran rupiah setiap tahun. Kerugian yang berasal dari pajak hiburan itu akibat pemerintah daerah hingga sekarang tidak memiliki peraturan khusus tentang pengelolaan hiburan.
"Potensi pajak hiburan ini sangat besar di Kuansing, bisa mencapai miliar rupiah, tapi karena pemerintah daerah tidak memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur tentang hiburan maka potensi pajak itu tidak dapat dipungut, sehingga merugikan kepentingan pemerintah daerah," ujar salah satu pemerhati kebijakan pemerintah Kuansing, Said Mustafa Husein Senin (28/10/13).
Selama ini lanjut Said, bisnis hiburan seperti karaoke dan Pub makin marak di Kabupaten Kuansing namun kebanyakan dari mereka tidak memiliki ijin penyelenggaraan hiburan dari Pemkab alias bodong. Namun dibagian lain banyak kegiatan hiburan yang hanya menjadi kedok sebagai restoran padahal faslitas itu dikomersilkan oleh pemiliknya sebagai tempat hiburan karaoke sehingga pengunjung dipungut bayaran cukup tinggi.
Kata Said yang akrab disapa Buyung itu menuturkan, Jika fasilitas itu dikomersikan maka harus ijin tersendiri dan dikenakan pajak yang terpisah. " jika nanti sudah ada perda tentang pajak hiburan," cetusnya.
Namun menurutnya pria yang juga salah satu tokoh yang ikut mendirikan Kabupaten Kuansing ini menjelaskan, jenis hiburan yang nantinya akan diatur dalam Perda tersebut hendaknya tidak yang bertentangan dengan norma-norma susila dan agama serta tidak berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Katanya, Kuansing memang butuh pemasukan dari pajak, tapi itu bukan segala-galanya. Jadi penentuan jenis hiburan ini pun harus selektif, kalau perlu melibatkan kalangan masyarakat dan tokoh agama, tandasnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kuansing, Muslim S Sos belum lama ini kepada wartawan mengatakan, awalnya Perda hiburan ini sempat diutarakan oleh Pemkab Kuansing ke DPRD, namun mendapatkan penolakan keras dari berbagai pihak termasuk anggota DPRD sendiri.
Penolakan itu karena di khawatirkan terjadi hal-hal akan merusak citra dan wibawa masyarakat Kuansing yang menjunjung tinggi adat istiadat. Akan tetapi menurut Muslim, jika Perda itu dikawal dengan pengawasan yang ketat terhadap jalannya dunia hiburan, maka bukan tidak mungkin Perda Hiburan akan kita sepakati dengan syarat semua elemen masyarakat setuju, ujarnya.(rtc/roc)
Share
Komentar